Posts made by Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028

NAMA : Zakia Az’zahra Qurota’aini
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Analisis jurnal pertemuan 2
Integrasi nasional sebagai penangkal etnosentrisme di Indonesia
Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Akan di era yang berkembang pada saat ini, apakah identitas nasional dapat ditandai dari ekspresi fisikal tersebut atau dibutuhkan reinterpreasi tentang tentang identitas nasional? Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas. Lapis-lapis identitas itu tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan objektif yang dihadapi, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran tersebut.

Kebijakan otonomi daerah yang kini marak di sejumlah penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas
NAMA : Zakia Az’zahra Qurota’aini
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Analisis video pertemuan 2
Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional berasal dari kata identitas dan nasional. dentitas (identity) secara harfiah berarti ciri-ciri, tanda tanda atau jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain (ICCE, 2005:23). Sedangkan kata nasional (national) merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya. agama, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Unsur-unsur pembentukan identitas negara, terdiri dari :
1. Suku baangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bahasa
Dari unsur-unsur identitas nasional tersebut, dapat dirumuskan pembagian menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1. Identitas Fundamental
2. Identitas Instrumental
3. Identitas Alamiah
Faktor pembentukan identitas nasional terdiri dari dua faktor yaitu:
1. Faktor Objektif
2. Faktor Subjektif
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia terdiri dari:
1. Trimurdial
2. Sakral
3. Tokoh
4. Sejarah
5. Bhineka Tunggal Ika
Tujuan dan fungsi identitas nasional
1. Sebagai alat pemersatu bangsa
2. Sebagai pembeda dengan bangsa lain
3. Merupakan landasan bangsa
4. Identitas negara tersebut
5. Nilai potensi bangsa
Peranan identitas nasional:
1. Sebagai bahan atau objek dalam integrasi nasional
2. Pengontrol sumberdaya ekonomi
3. Menjadi penanda ikatan solidaritas
NAMA : Zakia Az’zahra Qurota’aini
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Analisis jurnal pertemuan 1
Jurnal yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NAMA : Zakia Az’zahra Qurota’aini
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Analisis video pertemuan 1
Video tersebut membahas tentang hakekat dan pentingnya PKN diperguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan, kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara selain itu pendidikan kewarganegaan juga usaha sadar menyiapkan peserta didik,cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan terdiri dari :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahin 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelim Indonesia merdeka, sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa & politik dimuatnya dokumen dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2012.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa, dan masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konsitusi negara dan bangsa Indonesia.