NAMA : ZAKIA AZ'ZAHRA QUROTA'AINI
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
1. Periode pertama: UUD NRI Tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi pernyataan Indonesia
merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal.
2. Periode kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa
Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.
3. Priode ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. memaparkan, dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan stabilitas nasional sangat terganggu. Seperti halnya dengan Konstitusi RIS tahun
1949, Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 juga bersifat sementara, seperti yang ditegaskan dalam pasal 134. Di bawah UUDS 1950 sebagai realisasi dari Pasal 134, Pemilihan umum berhasil dilaksanakan.
4. Periode keempat : UUD NRI Tahun 1945 (1959-sekarang)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah beberapa kali mengalami berbagai macam pergolakan politik, adapun periodeisasinya
akan diuraikan pada pembahasan sebagai berikut:
a. UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden,terbatasnya peranan partai politik,berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
b. UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi UndangUndang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai
tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Pada mulanya Orde
baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang kehidupan.
c. UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang)
Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatar belakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap UndangUndang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan
terhadap ketatanegaraan. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan
dan perubahan terhadap 9 pasalUndang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sumber : Ahmad, S.H. , HUKUM KONSTITUSI
Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia
Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI)
NPM : 2213053028
KELAS : 2C
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
1. Periode pertama: UUD NRI Tahun 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi pernyataan Indonesia
merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar teridiri atas pasal-pasal.
2. Periode kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa
Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.
3. Priode ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. memaparkan, dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan stabilitas nasional sangat terganggu. Seperti halnya dengan Konstitusi RIS tahun
1949, Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 juga bersifat sementara, seperti yang ditegaskan dalam pasal 134. Di bawah UUDS 1950 sebagai realisasi dari Pasal 134, Pemilihan umum berhasil dilaksanakan.
4. Periode keempat : UUD NRI Tahun 1945 (1959-sekarang)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah beberapa kali mengalami berbagai macam pergolakan politik, adapun periodeisasinya
akan diuraikan pada pembahasan sebagai berikut:
a. UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden,terbatasnya peranan partai politik,berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
b. UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi UndangUndang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai
tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Pada mulanya Orde
baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang kehidupan.
c. UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang)
Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatar belakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap UndangUndang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan
terhadap ketatanegaraan. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan
dan perubahan terhadap 9 pasalUndang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sumber : Ahmad, S.H. , HUKUM KONSTITUSI
Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia
Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI)