Nama : Amalia Rizki Puspadewi
NPM : 2215061081
ANALISIS JURNAL
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 1 - 99
5. Tahun Penerbit : ISSN 2621-5764
6. Judul Jurnal : Implemetasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1.0
4. Uraian Abstrak : Pancasila as the basis of the state of Indonesia has the values of the balance of law, namely the value of divinity, human values, and value. By understanding Pancasila through historical understanding, this paper concludes that Pancasila becomes a universal and comprehensive state ideology that contains hablumminallah, hablumminannas, and hablum minal alam to reach the goal of rahmatan lil alamin. As a foundation of philosophy, Pancasila obtains a source of value in the context of the dynamic journey of cultural history of the nation. The establishment of the source of value embodied in the national philosophy system has been going on in a long history. The existence of Pancasila in law is a milestone of achievement in a circle of the state of law. Conversely, the absence of Pancasila will give birth to legal problems and the creation of unstructured legal construction.
Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indoneisa. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, penulis menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
5. Keyword Jurnal : Pancasila, equilibrium values, legal development (Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hokum)
C. LATAR BELAKANG
Didalam latar belakang penulis menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil sangat menakjubkan karena gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu membuatnya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energy yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
D. TUJUAN JURNAL
1. menjelaskan lahirnya pancasila, sejarah sebuah ide bangsa
2. menjelaskan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia
3. menjelaskan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
4. menejlaskan nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila
E. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Penelitian sejarah ini berkaitan dengan analisis secara logis terhadap kejadian-kejadian yang berlangsung di masa lalu. Sumber datanya beragam, mulai dari orang atau informan yang terlibat langsung dalam kejadian di masa lalu tersebut hingga dokumentasi yang berkenaan dengan kejadian tersebut. Tujuan metode penelitian ini adalah untuk merekonstruksikan kejadian-kejadian di masa lampau secara sistematis dan objektif.
F. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Secara keseluruhan didalam pembahasan penulis sudah memberikan penjelasan sesuai dengan tujuan penelitian yang dikemukakan yaitu :
1. Istilah pancasila yang sudah ada sejak zaman sriwijaya dan majapahit terdapat di dalam kitab sutasoma karangan mpu Tantular. Istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Sejarah lahirnya pancasila di era modern diawali dengan pemberian janji kemerdekaan Indonesia oleh Jepang. Kemudian dibentuk lah BPUPKI pada tanggal 29 april 1945 dan pada tanggal 1 maret 1945 diresmikan oleh pemeritah Jepang. BPUPKI selama menjalankan tugasnya melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 29 mei 1945 - 1 juni 1945. Sidang pertama membahas tentang hal yang berkaitan dengan persiapkan kemerdekaan salah satunya dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dari usulan ketiga tokoh tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian diganti yang awalnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila yang resmi terdapat di dalam alenia keempat. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
2. Sebagai filsafat hidup bangsa pancasila merupakan sebuah sistem yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Maka dari itu kelima sila saling berhubungan dan memiliki esensi yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
3. Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara terdiri dari :
• Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
• Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negaraatau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hokum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai dasar negara sering dikenal dengan istilah way of life yang berarti jalan hidup atau pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ini berarti seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
4. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hokum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
G. PENUTUP
Di bagian penutup penulis menguraikan secara objektif tentang objek yang telah diamati. Berikut uraian penutup penulis :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hokum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran Negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keselurahan jurnal ini memiliki kelebihan yang menonjol pada bagian abstraknya. Karena pada bagian abstrak penulis menggunakan bahasa inggris dan bahasa indonesia. Penggunaan bahasa inggris pada abstrak tersendiri memungkinkan jurnal ini menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain yaitu dilihat dari metode penelitian dan hasil penelitian, penulis meyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat di pertanggung jawabkan. Materi yang di bahas cukup ringkas dan bahasa yang digunakan tidak berbelit - belit sehingga materi tersampaikan dengan sangat baik dan mudah di mengerti oleh pembaca.
2. Kekurangan
Tentuna selain kelebihan jurnal ini memiliki kekurangan yaitu penulis tidak menuliskan kesimpulan dan masih ada beberapa kesalahan dalam penulisan kata.
NPM : 2215061081
ANALISIS JURNAL
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 1 - 99
5. Tahun Penerbit : ISSN 2621-5764
6. Judul Jurnal : Implemetasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1.0
4. Uraian Abstrak : Pancasila as the basis of the state of Indonesia has the values of the balance of law, namely the value of divinity, human values, and value. By understanding Pancasila through historical understanding, this paper concludes that Pancasila becomes a universal and comprehensive state ideology that contains hablumminallah, hablumminannas, and hablum minal alam to reach the goal of rahmatan lil alamin. As a foundation of philosophy, Pancasila obtains a source of value in the context of the dynamic journey of cultural history of the nation. The establishment of the source of value embodied in the national philosophy system has been going on in a long history. The existence of Pancasila in law is a milestone of achievement in a circle of the state of law. Conversely, the absence of Pancasila will give birth to legal problems and the creation of unstructured legal construction.
Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indoneisa. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, penulis menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
5. Keyword Jurnal : Pancasila, equilibrium values, legal development (Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hokum)
C. LATAR BELAKANG
Didalam latar belakang penulis menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil sangat menakjubkan karena gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu membuatnya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energy yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
D. TUJUAN JURNAL
1. menjelaskan lahirnya pancasila, sejarah sebuah ide bangsa
2. menjelaskan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia
3. menjelaskan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
4. menejlaskan nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila
E. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Penelitian sejarah ini berkaitan dengan analisis secara logis terhadap kejadian-kejadian yang berlangsung di masa lalu. Sumber datanya beragam, mulai dari orang atau informan yang terlibat langsung dalam kejadian di masa lalu tersebut hingga dokumentasi yang berkenaan dengan kejadian tersebut. Tujuan metode penelitian ini adalah untuk merekonstruksikan kejadian-kejadian di masa lampau secara sistematis dan objektif.
F. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Secara keseluruhan didalam pembahasan penulis sudah memberikan penjelasan sesuai dengan tujuan penelitian yang dikemukakan yaitu :
1. Istilah pancasila yang sudah ada sejak zaman sriwijaya dan majapahit terdapat di dalam kitab sutasoma karangan mpu Tantular. Istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Sejarah lahirnya pancasila di era modern diawali dengan pemberian janji kemerdekaan Indonesia oleh Jepang. Kemudian dibentuk lah BPUPKI pada tanggal 29 april 1945 dan pada tanggal 1 maret 1945 diresmikan oleh pemeritah Jepang. BPUPKI selama menjalankan tugasnya melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 29 mei 1945 - 1 juni 1945. Sidang pertama membahas tentang hal yang berkaitan dengan persiapkan kemerdekaan salah satunya dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dari usulan ketiga tokoh tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian diganti yang awalnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila yang resmi terdapat di dalam alenia keempat. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
2. Sebagai filsafat hidup bangsa pancasila merupakan sebuah sistem yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Maka dari itu kelima sila saling berhubungan dan memiliki esensi yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
3. Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara terdiri dari :
• Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
• Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negaraatau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hokum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai dasar negara sering dikenal dengan istilah way of life yang berarti jalan hidup atau pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ini berarti seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
4. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hokum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
G. PENUTUP
Di bagian penutup penulis menguraikan secara objektif tentang objek yang telah diamati. Berikut uraian penutup penulis :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hokum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran Negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keselurahan jurnal ini memiliki kelebihan yang menonjol pada bagian abstraknya. Karena pada bagian abstrak penulis menggunakan bahasa inggris dan bahasa indonesia. Penggunaan bahasa inggris pada abstrak tersendiri memungkinkan jurnal ini menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain yaitu dilihat dari metode penelitian dan hasil penelitian, penulis meyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat di pertanggung jawabkan. Materi yang di bahas cukup ringkas dan bahasa yang digunakan tidak berbelit - belit sehingga materi tersampaikan dengan sangat baik dan mudah di mengerti oleh pembaca.
2. Kekurangan
Tentuna selain kelebihan jurnal ini memiliki kekurangan yaitu penulis tidak menuliskan kesimpulan dan masih ada beberapa kesalahan dalam penulisan kata.