Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
Postest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Menurut tanggapan saya, saya setuju dengan argumen yang telah disampaikan oleh Ibu Walikota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini yang menolak adanya keterlibatan anak dengan demo omnibus law. Karena hal itu termasuk dalam pengeksploitasian anak. Hakikatnya seorang pelajar bertugas untuk belajar, bukan untuk terlibat dalam demo. Dalam aksi demo tidak hanya sebatas beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi, tetapi perlu dihindari adanya aksi-aksi anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan hingga memakan korban. Ada saatnya mereka mengikuti demo, ketika mereka sudah mengetahui lebih luas mengenai mekanisme dalam berdemo, dalam menyampaikan aspirasi yang baik dan benar, serta kematangan pada usianya.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya imbauan yang disampaikan, maka terhindarnya korban demonstrasi anak serta terhindarnya kerusakan parah pada fasilitas. Selain itu, dengan adanya imbauan tersebut, anak-anak menjadi tahu bagaimana cara menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar serta mekanisme dalam berdemonstrasi.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menurut saya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan perlu adanya gencatan peraturan serta keamanan yang ketat. Telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika demostran melanggar hukum yang berlaku maka akan diberi sanksi nantinya. Untuk terhindarnya kekacauan lembaga/ pemerintah pun harus mendengar aspirasi mahasiswa sebagai bahan pertimbanganan (solusi). Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kita mengetahui bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwasanya setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tercantum dalam Bab IV UUD No.39 Tahun 1999 Pasal 67 - 70. Kewajiban dasar manusia diantaranya, yaitu : (1) Setiap orang yang berada di wilayah NKRI wajib untuk mematuhi semua hukum yang ada di Indonesia dan hukum Internasional tentang HAM. (2) Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak asasi manusia yang diterima setiap orang menimbulkan kewajiban pula untuk menghormati hak asasi manusia milik orang lain. (4) Seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya memiliki pembatasan yang ditetapkan oleh Undang - Undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Itu artinya seluruh penduduk Indonesia harus mematuhi pasal 28J yang mencantumkan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah ditetapkan dalam Undang – Undang dengan maksud untuk menjamin atau menghormati hak asasi orang lain.
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
Postest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Menurut tanggapan saya, saya setuju dengan argumen yang telah disampaikan oleh Ibu Walikota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini yang menolak adanya keterlibatan anak dengan demo omnibus law. Karena hal itu termasuk dalam pengeksploitasian anak. Hakikatnya seorang pelajar bertugas untuk belajar, bukan untuk terlibat dalam demo. Dalam aksi demo tidak hanya sebatas beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi, tetapi perlu dihindari adanya aksi-aksi anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan hingga memakan korban. Ada saatnya mereka mengikuti demo, ketika mereka sudah mengetahui lebih luas mengenai mekanisme dalam berdemo, dalam menyampaikan aspirasi yang baik dan benar, serta kematangan pada usianya.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya imbauan yang disampaikan, maka terhindarnya korban demonstrasi anak serta terhindarnya kerusakan parah pada fasilitas. Selain itu, dengan adanya imbauan tersebut, anak-anak menjadi tahu bagaimana cara menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar serta mekanisme dalam berdemonstrasi.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menurut saya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan perlu adanya gencatan peraturan serta keamanan yang ketat. Telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika demostran melanggar hukum yang berlaku maka akan diberi sanksi nantinya. Untuk terhindarnya kekacauan lembaga/ pemerintah pun harus mendengar aspirasi mahasiswa sebagai bahan pertimbanganan (solusi). Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kita mengetahui bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwasanya setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tercantum dalam Bab IV UUD No.39 Tahun 1999 Pasal 67 - 70. Kewajiban dasar manusia diantaranya, yaitu : (1) Setiap orang yang berada di wilayah NKRI wajib untuk mematuhi semua hukum yang ada di Indonesia dan hukum Internasional tentang HAM. (2) Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak asasi manusia yang diterima setiap orang menimbulkan kewajiban pula untuk menghormati hak asasi manusia milik orang lain. (4) Seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya memiliki pembatasan yang ditetapkan oleh Undang - Undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Itu artinya seluruh penduduk Indonesia harus mematuhi pasal 28J yang mencantumkan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah ditetapkan dalam Undang – Undang dengan maksud untuk menjamin atau menghormati hak asasi orang lain.