Kiriman dibuat oleh Andestri Nanda Raya 2213053113

Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
Postest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Menurut tanggapan saya, saya setuju dengan argumen yang telah disampaikan oleh Ibu Walikota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini yang menolak adanya keterlibatan anak dengan demo omnibus law. Karena hal itu termasuk dalam pengeksploitasian anak. Hakikatnya seorang pelajar bertugas untuk belajar, bukan untuk terlibat dalam demo. Dalam aksi demo tidak hanya sebatas beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi, tetapi perlu dihindari adanya aksi-aksi anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan hingga memakan korban. Ada saatnya mereka mengikuti demo, ketika mereka sudah mengetahui lebih luas mengenai mekanisme dalam berdemo, dalam menyampaikan aspirasi yang baik dan benar, serta kematangan pada usianya.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya imbauan yang disampaikan, maka terhindarnya korban demonstrasi anak serta terhindarnya kerusakan parah pada fasilitas. Selain itu, dengan adanya imbauan tersebut, anak-anak menjadi tahu bagaimana cara menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar serta mekanisme dalam berdemonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menurut saya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan perlu adanya gencatan peraturan serta keamanan yang ketat. Telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika demostran melanggar hukum yang berlaku maka akan diberi sanksi nantinya. Untuk terhindarnya kekacauan lembaga/ pemerintah pun harus mendengar aspirasi mahasiswa sebagai bahan pertimbanganan (solusi). Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kita mengetahui bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwasanya setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tercantum dalam Bab IV UUD No.39 Tahun 1999 Pasal 67 - 70. Kewajiban dasar manusia diantaranya, yaitu : (1) Setiap orang yang berada di wilayah NKRI wajib untuk mematuhi semua hukum yang ada di Indonesia dan hukum Internasional tentang HAM. (2) Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak asasi manusia yang diterima setiap orang menimbulkan kewajiban pula untuk menghormati hak asasi manusia milik orang lain. (4) Seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya memiliki pembatasan yang ditetapkan oleh Undang - Undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Itu artinya seluruh penduduk Indonesia harus mematuhi pasal 28J yang mencantumkan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah ditetapkan dalam Undang – Undang dengan maksud untuk menjamin atau menghormati hak asasi orang lain.
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
TUGAS

Buatlah analisis mu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.
Jawab:
Menurut saya, perubahan konstitusi yang terjadi pada bangsa Indonesia disebabakn karena untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Sistem ketatanegaraan dalam UUD akan menentukan nasib bangsa dan negara.
Perubahan konstitusi yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali, antara lain :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Pada periode ini terjadi peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Kita sebagai penggerak roda kehidupan bernegara, masyarakat dapat memahami pola-pola politik dan hukum yang ada sehingga mampu mengawal kehidupan bernegara khusunya di Indonesia.Khususnya konstitusi. Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi adalah landasan aturan bagi bangsa Indonesia.

Referensi :
Saputra, Diki, Fira Kumala, and Yoga Firmansyah. "ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN." Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1.1 (2021): 1-11.

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi di.html