Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Analisis Video
Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara maupun masyarakat. Dapat kita lihat sebelumnya, selama ratusan tahun masyarakat diatur oleh hukum alam yang sederhana maka saat ini sebagai masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. Customary law atau interactional law adalah hukum atau norma hukum yang berasal dari kebiasaan yang melekat pada komunitas tertentu (hukum adat).
Hukum modern menjadi pranata sosial yang paling penting. Sebab hukum sebagai alat kontrol sosial sebagaimana agar fungsinya dapat berjalan dengan baik tentunya jika ada hal-hal yang mendukungnya. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari sumber hukum dan dari penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai mana telah dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Dengan hal itu, terlihat kaitannya bahwa bangsa kita ingin untuk mengerahkan dukungan melalui ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya negara hukum yang menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
NPM: 2213053113
Analisis Video
Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara maupun masyarakat. Dapat kita lihat sebelumnya, selama ratusan tahun masyarakat diatur oleh hukum alam yang sederhana maka saat ini sebagai masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. Customary law atau interactional law adalah hukum atau norma hukum yang berasal dari kebiasaan yang melekat pada komunitas tertentu (hukum adat).
Hukum modern menjadi pranata sosial yang paling penting. Sebab hukum sebagai alat kontrol sosial sebagaimana agar fungsinya dapat berjalan dengan baik tentunya jika ada hal-hal yang mendukungnya. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari sumber hukum dan dari penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai mana telah dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Dengan hal itu, terlihat kaitannya bahwa bangsa kita ingin untuk mengerahkan dukungan melalui ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya negara hukum yang menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.