Posts made by Andestri Nanda Raya 2213053113

Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Analisis Video

Hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara maupun masyarakat. Dapat kita lihat sebelumnya, selama ratusan tahun masyarakat diatur oleh hukum alam yang sederhana maka saat ini sebagai masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. Customary law atau interactional law adalah hukum atau norma hukum yang berasal dari kebiasaan yang melekat pada komunitas tertentu (hukum adat).
Hukum modern menjadi pranata sosial yang paling penting. Sebab hukum sebagai alat kontrol sosial sebagaimana agar fungsinya dapat berjalan dengan baik tentunya jika ada hal-hal yang mendukungnya. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari sumber hukum dan dari penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai mana telah dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Dengan hal itu, terlihat kaitannya bahwa bangsa kita ingin untuk mengerahkan dukungan melalui ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya negara hukum yang menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Prestest (Analisis Video Supremasi Hukum)

Demokrasi dan demokratisasi yang berlangsung pada masa reformasi ini masih bekerja keras untuk hukum di negeri ini. Demokrasi menghadirkan tantangan yang sulit dihadapi oleh kekuatan otoriter dan terpusat. Institusi negara, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak dapat memenuhi semua tantangan yang mereka hadapi. Kita melihat semboyan kita yakni, Bhineka Tunggal Ika yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, tidak seperti pemerintahan otoriter yang sebelumnya menenggelamkan ke-Bhinekaan. Maka pluralisme penegakan hukum harus muncul sebagai suatu sistem atau aturan.
Dapat kita ketahui supremasi hukum merupakan upaya penegakan dan pemosisikan hukum pada posisi tertinggi. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Supremasi hukum bertujuan untuk melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kemiskinan, pengangguran dan lain-lain untuk kemaslahatan rakyat dengan mengambil peran hukum dalam berbagai peraturan yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian. Dengan itu, seperti yang dikatakan oleh ilmuan bahwasanya pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, sains, dan bukan bersembunyi di bawah tanah, melainkan bentuk pertahanan kita ialah hukum dan keteraturan.