Kiriman dibuat oleh Andestri Nanda Raya 2213053113

Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Video

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang tiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilayah. Untuk geopolitik Indonesia sendiri menggunakan Pancasila sebagai ideologi nasional yang dijadikan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik apabila sedang menghadapi permasalahan kewilayahan geografis Indonesia. Dalam teori geopolitik Indonesia yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno ini menganut prinsip bahwa Indonesia tidak mementingan hal wilayah saja, tetapi membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup wilayah Indonesia saja, tetapi juga kepada negara tetangga apalagi Indonesia ini terletak di antara dua benua dan dua samudra sehingga hendaknya menciptakan kesatuan dan persatuan antarnegara.
Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Berdasarkan analisis Saya terhadap jurnal di atas, bahwasanya masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius sehingga kebijakan hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Lembaga-lembaga hukum dibentuk dalam rangka memangkas segala tindakan yang melawan ketetapan hukum atau aturan di negara ini. Proses penegakan hukum kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi suatu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya dengan negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara.

Untuk menghindari konflik serta menjaga atau memberikan perlindungan negara tentunya perlu adanya penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Dapat kita lihat, bahwa masalah utama penegakan hukum di negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).