Posts made by Andestri Nanda Raya 2213053113

Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal

Berdasarkan analisis Saya terhadap jurnal di atas, bahwasanya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Lalu dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dengan dasar hukum tersebut bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Akan tetapi, bagaimana upaya bela negara kita dalam situasi covid-19? Tentunya banyak tantangan yang dihadapi. Namun, hal itu tidak memutus kita untuk berupaya dalam membela negara. Bela negara bukan hanya kita angkat senjata saja,melainkan banyak cara yang bisa kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Seperti yang bisa kita lakukan saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Lalu, kita dapat berupaya melindungi para tenaga medis yang melakukan dedikasinya terhadap warga negara.
Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Video “Ketahanan Nasional”

Berdasarkan hasil analisis Saya terhadap video di atas, bahwaanya ketahanan nasional merupakan keuletan, ketangguhan, keterampilan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman-ancaman tersebut terdapat yang bersifat langsung, tidak langsung, ancaman berasal dari dalam, dan luar. Sudah banyak negara luar yang mencoba untuk masuk dan mengancam negara Indonesia, dengan hal itu kita sebagai warga hendaknya menghadapi dan mengatasi adanya ancaman tersebut. Hal-hal yang mengancam biasanya mengancam hal integritas/kewibawaan nasional, identitas nasional, kelangsungan hidup bangsa, serta tujuan nasional. Dengan hal itu, kita sebagai warga negara berhak untuk mempertahankan diri dan negara kita.

Terdapat beberapa bagian ancaman, seperti ancaman tri gatra dan ancaman manca gatra. Untuk ancaman tri gatra mengancam sebuah lokasi atau posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, serta ancaman terhadap kemampuan penduduk. Sedangkan ancaman manca gatra mengancam sebuah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dengan banyaknya ancaman tersebut perlu adanya upaya kita dalam mempertahankan negara Indonesia dengan berupaya meningkatkan potensi laut dan darat serta posisi wilayah dengan negara tetangga, kesadaran akan pemanfaatan dan kekayaan SDA, mencapai kemampuan pendidikan penduduk, menjaga ideologi bangsa dan meningkatkan nilai pancasila dengan bentuk implementasi diri, bersikap demokrasi, memanfaatkan modal dan teknologi dengan baik, menjaga tradisi, serta berpartisipasi dan sadar dalam menjaga keamanan negara.