Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
Berdasarkan analisis Saya terhadap jurnal di atas, bahwasanya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Lalu dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dengan dasar hukum tersebut bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Akan tetapi, bagaimana upaya bela negara kita dalam situasi covid-19? Tentunya banyak tantangan yang dihadapi. Namun, hal itu tidak memutus kita untuk berupaya dalam membela negara. Bela negara bukan hanya kita angkat senjata saja,melainkan banyak cara yang bisa kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Seperti yang bisa kita lakukan saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Lalu, kita dapat berupaya melindungi para tenaga medis yang melakukan dedikasinya terhadap warga negara.
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
Berdasarkan analisis Saya terhadap jurnal di atas, bahwasanya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Lalu dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dengan dasar hukum tersebut bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Akan tetapi, bagaimana upaya bela negara kita dalam situasi covid-19? Tentunya banyak tantangan yang dihadapi. Namun, hal itu tidak memutus kita untuk berupaya dalam membela negara. Bela negara bukan hanya kita angkat senjata saja,melainkan banyak cara yang bisa kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Seperti yang bisa kita lakukan saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Lalu, kita dapat berupaya melindungi para tenaga medis yang melakukan dedikasinya terhadap warga negara.