Discussions started by siti nuraini

S1-Ilmu pemerintahan -> ANALISIS KASUS -> ANALISIS KASUS

by siti nuraini -

GLOBALISASI IPTEK

Globalisasi tercipta setelah era perang dingin dimulai. Saat perang dingin, negara berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang semakin memudahkan kehidupan dan semakin mutakhir seperti contohnya terlihat dari kemajuan sistem komunikasi dan teknologi yang pada akhirnya digunakan untuk menyebarkan segala sesuatu supaya mendunia dimulai dari media cetak sampai nirkabel. Globalisasi lalu menimbulkan banyak dampak karena perkembangannya yang semakin pesat lewat kemajuan teknologi dan komunikasi.

Pengaruh globalisasi pada identitas nasional ini meliputi 2 sisi, pengaruh positif dan negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain-lain. Hal ini mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Globalisasi pun telah merambah masuk dalam kehidupan bangsa Indonesia di segala sektor, yang nantinya berdampak pada budaya berpikir masyarakat Indonesia. Dampak dari globalisasi adalah terciptanya pasar internasional yang mampu meningkatkan kesempatan kerja dan peluang untuk mendirikan usaha. Dengan hal ini, kehidupan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.

Selain itu, dampak lainnya adalah semakin majunya ilmu pengetahuan di Indonesia lewat banyak sumber-sumber yang dapat diakses melalui internet dengan mudah, karena itu kita semakin mudah mendapatkan informasi dari luar negeri dan mampu ikut bersaing dengan negara lain.Mengikuti budaya kebarat-baratan yang cenderung menekankan etos kerja dan menekankan pada kedisiplinan juga menjadi dampak dari globalisasi yang menguntungkan.

Pengaruh lainnya yaitu batas-batas wilayah negara menjadi tidak terlihat. Batas-batas wilayah negara yang semula merupakan pedoman penting dalam perkembangan masyarakat kini menjadi kurang perhatian dan bahkan bisa saja tidak relevan. Kecenderungan ini menimbulkan peruhahan-perubahan didalam sikap serta perilaku sesuatu masyarakat atau bangsa. Perubahan tersebut terjadi karena orang atau masyarakat tersebut tidak mampu membendung pengaruh yang berasal dari kemajuan teknologi dan komunikasi.

Namun ternyata realita tidak seindah apa yang kita inginkan. Menurut saya penggambaran identitas nasional Indonesia sekarang tidak sama lagi seiring dengan berjalannya zaman. Pola pikir masyarakat sudah banyak berubah dan menurut saya sudah banyak terjadi penyimpangan terhadap identitas kita. Salah satunya adalah terhadap dasar negara kita, Pancasila.

Pada sila ke-1 terjadi kelemahan sistem pendidikan agama di negara ini yang terkadang mengunggulkan agamanya sendiri.Pada sila ke-2 sekarang ini banyak moral pemuda yang tidak memanusiakan manusia lain. Banyak sekali terjadi kasus penganiyayaan junior oleh senior, perkelahian antar teman yang berakibat kematian.Pada sila ke-3 sekarang semakin memudar. Karena oknum-oknum tertentu yang menginginkan haknya dipenuhi, mereka rela melakukan protes untuk menciptkakan negara baru dan lain sebagainya.Pada sila ke-4 yaitu mengenai kepemimpinan yang sekarang tidak demokratis. Pada sila ke-5 Selanjutnya mengenai keadilan, semakin tidak adilnya orang-orang beruang dengan rakyat miskin. Hal ini karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.

Hal ini terjadi karena kita belum menanamkan jati diri kita atau identitas kita pada diri kita sendiri. Masyarakat Indonesia cenderung sering kehilangan arah dan sering "ikut-ikutan" saja. Namun apabila kita lihat tetangga kita, Jepang, yang sejak zaman restorasi --jauh sebelum globalisasi- selalu menanamkan pada diri mereka bahwa mereka adalah orang Jepang, mereka harus melakukan sesuatu untuk Jepang, mereka harus mejunjung tinggi nama Jepang, Jepang adalah tanah airku. Lain halnya dengan masyarakat Indonesia yang kebanyakan masih tidak paham akan keberadaan Indonesia sebagai tanah air yang seharusnya dijunjung tinggi. Hanya nyanyian "Tanah Airku" saja yang bisa dinyanyikan tapi tidak ada pemaknaan di dalam itu.

TULIS NAMA, NPM, KELAS, PRODI, JURUSAN DAN FAKULTAS NYA BARU SILAHKAN JAWAB TUGAS DIBAWAH INI

Analisis Soal

  1. Bagaimana pendapat dan sikap Anda terhadap sejumlah masalah dan tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia? Apakah hal itu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia? Mengapa hal ini terjadi?
  2. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai pemersatu dibalik keberagaman dan pluralnya bangsa Indonesia?


S1-Ilmu pemerintahan -> FORUM ANALISIS KASUS

by siti nuraini -

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!