Nama:Muhammad Irfan Al Rasyid
NPM:2118031033
Prodi:Farmasi
Kelas:A
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius.
pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
diperlukan tindakan yang lebih bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).Bukan justru lembaga pemberantas korupsi nya yang malah menjadi sarang koruptor