གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ ZAHRA.NUR.SADIYYAH21 ZAHRA.NUR.SADIYYAH21

Nama : Zahra Nur Sa'diyyah
NPM : 2158031001
Prodi : Farmasi

Reformasi Hukum dan Keadilan bukanlah hal yang baru untuk dibicarakan namun dalam situasi yang sudah krisis kepercayaan seperti saat ini, justru kedua masalah ini menjadi tuntutan utama dan menjadi harapan masyarakat. Reformasi penegakan hukum memerlukan peninjauan dan pengelolaan atau penataaan kembali dari seluruh struktur penyelengara negara. Penegakan hukum (Law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun diluar peradilan/alternative dispute.
Nama : Zahra NUr S
Kelas : B
Prodi : Farmasi

Hukum dapat diartikan sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangkan oleh pemerintah dari suatu masyarakat. Di sam-ping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi
secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Norma tersebut pada
hakikatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karena norma selain
berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan
bermasyarakat. Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a) peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat;
b) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c) peraturan itu bersifat memaksa;
d) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tega