Nama : BELDA AMARETA JONI
NPM : 2118031001
Kelas : A
Izin memberikan tanggapan pak.
1. Terkait
artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan
konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum.
Pembangunan hukum nasional religius memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaannya, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius dan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius juga harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama.
2.
Artikel 2
Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).