Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Izin memberikan tanggapan terkait video mengenai materi supremasi hukum, pak..
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Seiring dengan masa reformasi, Demokrasi dan Demokratisasi dengan momentum yang memuncak memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi terhadap badan dan institut terus menguat baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan tantangan yang sama. Semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut diwujudkan dengan sebaik mungkin. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran,dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein bahwa “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”.