Kiriman dibuat oleh Aulia Aziizah

UNI520108_21_22 -> forum diskusi

oleh Aulia Aziizah -
Pancasila sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum Negara. Pancasila adalah dasar filsafat Negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.
Contoh :
- Mengimani adanya Tuhan yang Maha Esa serta mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya.

-Menerapkan toleransi antar umat beragama.