NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Nama: Arbian Alex Pritama
NPM: 2155061013
Kelas: PSTI C
Analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” dari video diatas dapat dipahami bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution).
4. Republik 4 pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959.
Ada UUD 1945 sebelum diberlakukan kembali, penjelasan UUD tidak dilampirkan dan baru disusun oleh Soepomo dan lainnya, pada tanggal 15 Februari 1946 diumumkan Penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan ini merupakan sebuah dokumen terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang ditandai dengan Soekarno yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Melalui penjelasan diatas diketahui bahwa Perbedaan Dokumen tahun 1945 dan tahun 1959 terletak pada lampiran UUD 1945. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu digabungkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu, mau tidak mau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi. Maka dengan begitu menjadi masalah, banyak sekali jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh tua menganggap hal tersebut pengkhianatan. Sebenarnya masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal atau bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri.
Demikian Analisis video dari saya, sekian dan terimakasih.