NPM : 2155061013
KELAS : PSTI C
Assalamualaikum wr.wb.
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Setelah membaca jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” saya dapat menyimpulkan bahwa:
Pemilihan umum merupakan upaya sebuah negara dalam mewujudkan sistem demokrasi. Pada dasarnya, demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Amanat konstitusi nasional menyampaikan Indonesia ialah negara hukum dan juga negara demokrasi. Pada Pancasila, terutama di sila keempat yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia itu sendiri. Sehingga sebagai negara dengan prinsip hukum yang tinggi, Indonesia perlu untuk memegang erat prinsip demokrasi Pancasila.
Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu bentuk demokrasi. Ada banyak partai politik di Indonesia namun, partai politik ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila yaitu pada sila keempat. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi tersebut berasal dari dalam partai itu sendiri yaitu penunjukan secara langsung calon kepala daerah oleh partai politik yang dianggap mematikan nilai demokrasi. Proses tersebut dapat juga sebagai celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke partai politik.
Partai politik merupakan instrumen yang penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai perwujudkan amanat konstitusi. Namun, pada perkembangan saat ini partai politik banyak sekali yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Oleh karena itu, untuk mencalonkan calon pemimpin secara independen tidak dapat atau sulit untuk dilakukan. Bentuk demokrasi yang ingin sesuai dengan Pancasila pada sila keempat adalah masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini termasuk kedalam pemilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat melalui pemilihan umum yang adiil dan jujur.
Demikian analisis dari saya
Wassalamualaikum wr.wb.
Assalamualaikum wr.wb.
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Berdasarkan analisis saya dari video "Perkembangan Demokrasi Di Indonesia" adalah Demokrasi di Indonesia mengalami banyak perubahan" yaitu :
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa ini sangatlah terbatas
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1949).
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena sudah hampir seluruh elemen demokrasi dapat ditemukan di kehidupan politik Indonesia. Namun, demokrasi parlementer gagal karena beberapa faktor, diantaranya: Dominan politik aliran, Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, Persamaan kepentingan antara presiden Soekarna dengan kalangan militer Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1949-1965).
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang kuat antara tiga kekuatan politik yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru.
Pada tiga tahun pertama dimasa orde baru, kekuasaan politik seakan-akan diberikan kepada rakyat. Namun, pada 3 tahun yang lalu kekuatan politik bergeser pada ABRI, birokrasi dan sentralisasi kekuatan politik, pembatasan peranan dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintahan.
5. Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi (1998-Sekarang).
Pada era reformasi, demokrasi yang diterapkan ialah demokrasi Pancasila, dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan hampir mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959. Berawal dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden karena tuntutan demonstrasi masyarakat pada tahun 1998.
Demikian analisis video dari saya
Wassalamualaikum wr.wb