NPM : 2155061013
KELAS : PSTI C
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Analisis video pada pertemuan 12 "Supremasi Hukum bagian 2" oleh ISOLAedu Production :
Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukumnya di tengah kehidupan yang semakin kompleks. Apabila kehidupan masyarakat jaman dahulu, hukum diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat saat ini yang begitu kompleks maka tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.
Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945, dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat mencapai negara yang dapat memberikan rakyat rasa aman, nyaman, dan tentram. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah Demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat seperti lembaga-lembaga swadaya yaitu antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
Sekian Analisis dari saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Berikut analisis saya tentang jurnal yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang. Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu:
Demikian analisis jurnal dari saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh