ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH
NAMA : BUDI CAHYONO
NPM : 2115061123
KELAS : PSTI C
berikut merupakan analisis saya mengenai artikel "123 mahasiswa dikabarkan positif covid 19 usai ikut demo tolak uu cipta kerja"
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
menurut saya, hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas adalah dimana para mahasiswa tetap berjuang untuk kemakmuran negara dan warganya yang meskipun masih terjadi pandemi covid-19 mereka tidak peduli. tak hanya itusaja, para buruh dan petani juga ikut andil dlam penegakan HAM sendiri untuk diri mereka sendiri, hal ini merupakan contoh yang atut ditiru, yakni membela HAM diri sendiri
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
menurut saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum ada berbagai macam, misal seperti demonstran. tak dapat di elakan jika pendemo tidak mendapat respon maka akan memancing dengan merusak fasilitas umum, padahal semestinya kebanyakan mahasiswa atau warga sebenarnya sadar bahwa tidak boleh merusak fasilitas umum, biasanya hal itu dilakukan guna untuk membuktikan bahwa demo ini bukan main main da serius untuk membela hak.
kendati demikian, dari sudut pandang manapun, merusak fasilitas umum bukanlah hal yang patut di lakukan karna merugikan berbagai pihak
kemudian dalam masa pandemi, bukankan jaga jarak harus di perhatikan? disis lain dijelaskan “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. akan tetapi sangat sulit memberlakukan hal itu jika pikiran kita sudah sangat emosional dengan aturan yang menimbulkan keresahan banyak pihak.. kemudia ada beberapa hal yang mungkin bisa meminimalisirkan tersebarnya vrus covid yakni selalu memakai handsanitaizer dan maskernya.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
solusi yang dapat saya berikan tentang hal ini adalah, kita sebagai warga negara indonesia menjadikan uud menjadi salah satu landasan hukum, maka dari itu saya mengambil keputusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) agar dengan demikian, proses produksi barang dan jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan hubungan industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
hal yang perlu kita perbaiki bersama sama adalah dengan tidak egois mementingkan kepentingan pribadi atau urusan negara saja(DPR/wakil rakyat lainya) karena hal itu bisa menjadi pemic ketikak harmonisan dalam bernegara, seperti memberikan peraturan keras oleh negara yang bisa membuat negara maju akan tetapi membuat warganya sengsara. menegakan HAM dan keadilan bermasyarakat dan bernegara
sekian tanggapan saya
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh