Kiriman dibuat oleh Murti Sari Dewi

Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Murti Sari Dewi
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D

Izin memberi analisis mengenai jurnal pembelajaran pertemuan 12 “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Namun reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh masyarakat menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal itu bertujuan Pemerintah tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyatnya, bahwa Negara tetap melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara.

Sekian Analisis dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Murti Sari Dewi
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D

Izin memberi analisis mengenai video pembelajaran pertemuan 12 “SUPREMASI HUKUM”
Supremasi (Rule of law) ialah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Ketika hukum sudah pada tempatnya, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan siapa pun, termasuk penyelenggara publik. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya.

Masa reformasi yakni sejak 1998 membuka babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia. Slogan reformasi yakni: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. Pembangunan masyarakat madani juga telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, Kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

Sekian Analisis Video dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb