Posts made by Syafira Afifah

PSPD PKN Kelas A 2022 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Syafira Afifah -
Nama: Syafira Hasna 'Afifah
NPM: 2118011045
Kelas: A
JAWABAN ANALISIS VIDEO
Terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan yang terakhir kali diubah yaitu pada tanggal 5 Juli 1959 dan diberlakukan hingga saat ini, yaitu pada penjelasan UUD 1945. Karena pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan ini tidak ada, akibat dari baru disusunnya belakangan oleh Presiden Soekarno dan jajarannya. Justru, penjelasan ini dipublikasikan melalui Berita Republik pada tahun 1946 dengan nama “Penjelasan UUD 1945”. Dokumen terpisah ini disatukan oleh Keppres No.50 tahun 1959 menjadi satu kesatuan.
UUD 1945 yang saat ini berlaku adalah UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 ditambah 4 lampiran (hasil amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).

PSPD PKN Kelas A 2022 -> FORUM ANALISIS KASUS

by Syafira Afifah -
Nama: Syafira Hasna 'Afifah
NPM: 2118011045
Kelas: A

Jawaban Analisis Kasus
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dapat mengetahui dan mengapresiasi dengan sungguh-sungguh terhadap Pemerintah yang sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dalam upaya pencegahan penyebarluasan pandemi COVID-19. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia, bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada Pemerintah dalam rangka pemutusan rantai COVID-19 adalah dengan mentaati konstitusi mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Konstitusi yang dilanggar (terutama oleh aparat/Pemerintah) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena ada beberapa kata yang dilanggar, seperti “harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang”. Serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Di kenyataan, banyak aparat yang menindak para pelanggar PSBB dengan cara yang tidak senonoh dan melibatkan kekerasan sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan kerugian pelanggaran hak asasi manusia pada yang bersangkutan, dengan dalih semua itu untuk mentaati aturan agar PSBB berjalan dengan baik. Padahal, alangkah baiknya apabila ada edukasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak yang lebih tegas.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka hal yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan pemerintah/penguasa terhadap rakyat yang tidak memiliki batas-batas, ketidakteraturan dalam menjalankan negara, tidak tercapainya tujuan pembentukan negara terkait, dan antar warga negara akan saling “memangsa” atau “yang kuat menindas yang lemah” sehingga kekacauan dan kerusakan besar dapat terjadi pada negara tersebut.
Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstistusi memiliki beberapa peran yaitu :
a. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak Penguasa dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena
c. Bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan
d. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara kelembagaan negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah terkait dengan adanya COVID-19 dimana korban akibat kasus virus ini kian meningkat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena dibuktikan dengan meningkatnya jumlah kasus pasien positif COVID yang sembuh dan juga meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap penyakit ini lebih dari sebelumnya. Namun, tidak juga sepenuhnya mampu menyelesaikan tantangan COVID-19 karena saat ini telah berkembang jenis virus baru COVID-19, yakni jenis omicron.
4. Pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat mengapresisasi dan juga menyetujui nilai ini. Karena persatuan dan kesatuan adalah landasan pokok dalam kehidupan bermasyarakat yang tentram dan damai. Serta, manusia tidak dapat hidup sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain, oleh karena itu bahu-membahu antar sesame dapat diwujudkan dari nilai persatuan dan kesatuan yang memang harus ada dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia.
Yang perlu diperbaiki dari nilai ini adalah dalam pengimplementasian di kehidupan bermasyarakat, baik dalam lapisan vertikal ataupun horizontal. Karena tidak sedikit ditemui, kesenjangan persatuan dan kesatuan antara pemerintah dan rakyat, maupun rakyat dari satu daerah ataupun daerah lain.