Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010
*PERBEDAAN ANTARA URUSAN PEMERINTAH PUSAT, DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN
Menurut UU No.23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, mencatat Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Dan Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Lalu urusan pemerintahan pusat yang merupakan suatu kekuasaan pemerintah tingkat pertama, yang dimana kekuasaan pemerintahan itu menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Yang cangkupannya seluruh Indonesia atau satu Negara Republik Indonesia.
Dan urusan pemerintah daerah provinsi berwenang dalamUrusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota, dan Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Dan yang berwenang atas ini adalah Gubernur.
Sedangkan Urusan pemerintah daerah kabupaten yang cangkupannya pada Daerah kabupaten atau Kota saja. Dan berwenang dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum, Penanganan bidang kesehatan, Penyelenggaraan pendidikan, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan bidang ketenagakerjaan, Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, Pengendalian lingkungan hidup, Pelayanan pertanahan, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan administrasi umum pemerintahan, Pelayanan administrasi penanaman modal, dan Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dan hal ini yang berwenang adalah Bupati atau walikota