གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Alipvhia Mustika Nury 2162011010

Alipvhia Mustika Nury
2162011010

1. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung
     Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23,
Komisi Informasi berperan dalam :
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
     KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. maka dari itu KPU memiliki berperan dalam menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu termasuk dalam kewenangannya menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.

3. Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Lampung
    Peran KPID Provinsi Lampung dalam pengawasan semua program yang ada  pada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang ada di Provinsi Lampung. Program kerja yang menjadi acuan KPID dalam melaksanakan kegiatan setiap tahunnya dibagi menjadi tiga bidang, yaitu :
- Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran,
- Bidang Pengawasan Isi Siaran dan
- Bidang Kelegembagaan.
Dari ketiga bidang tersebut masinng masing memiliki tugas dan kewajibannya seperti perizinan lembaga penyiaran, pengaturan inftastuktur
Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2112011108

1. Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?

Pemerintah adalah organ,badan atau lembaga, alat perlengkapan negara yang menjalankan berbagai kegiatan sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan

2. Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!

Tugas dari kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 65 UU 23 tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah

7.dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah

4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil daerah di dalam ketentuan nomor 23 tahun 2014 di dalam pasal 66 ayat (1) sebagai berikut :

1. Membantu kepala daerah

2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

4. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundangan undangan

Wewenang wakil kepala daerah diatur di pasal 67 sebagai berikut:

1. Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila

2. Mentaati selalu peraturan perundangan undangan

3. Mengembangkan kehidupan yang demokrasi

4. Menetapkan prinsip tata pemerintahan

5. Melaksanakan program strategis nasional

6. Menjalin hubungan kerjasama

Berdasarkan pasal 76 UU no 23 tahun 2014 larangan larangan bagi pemerintah daerah sebagai berikut :

a. Membuat keputusan secara khusus serta memberikan keuntungan pribadi

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meremehkan sekelompok masyarakat

c. Menjadi suatu pengurus perusahaan

d. Menyalagunakan wewenang

e. Melakukan korupsi, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara, serta merangkap jabatan
Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

*PERBEDAAN ANTARA URUSAN PEMERINTAH PUSAT, DAERAH PROVINSI, DAN DAERAH KABUPATEN

Menurut UU No.23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, mencatat Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 
Dan Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

Lalu urusan pemerintahan pusat yang merupakan suatu kekuasaan pemerintah tingkat pertama, yang dimana kekuasaan pemerintahan itu menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Yang cangkupannya seluruh Indonesia atau satu Negara Republik Indonesia.

Dan urusan pemerintah daerah provinsi berwenang dalamUrusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota, Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota, dan Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.  Dan yang berwenang atas ini adalah Gubernur. 

Sedangkan Urusan pemerintah daerah kabupaten yang cangkupannya pada Daerah kabupaten atau Kota saja. Dan berwenang dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum, Penanganan bidang kesehatan, Penyelenggaraan pendidikan, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan bidang ketenagakerjaan, Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, Pengendalian lingkungan hidup, Pelayanan pertanahan, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan administrasi umum pemerintahan, Pelayanan administrasi penanaman modal, dan Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dan hal ini yang berwenang adalah Bupati atau walikota

Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

1. Alasan Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaraan daerah dibandingkan melakukan penggabungan wilayah.

Menurut yang saya pahami dan ketahui, sebagian daerah-daerah di Indonesia berkemungkinan kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten Kota. Namun sebelum melakukan hal tersebut, pasti harus memenuhi ketentuan-ketentuan untuk memenuhi syarat pengabungan wilayah. Seperti hal yang telah diatur pada Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No.78 tahun 2007 tentang "Tata Cara Pembentukan. Pnghapusan,dan Penggabungan Daerah", pada Bab v Pasal 23 yang menjelaskan bahwa ;
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
konsekuensi daerah pemekaran baru, pada daerah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 

Dari apa yang saya dapat kan bahwa dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Terdapat dinamika dalam pembahasan ketiga RUU dimaksud, salah satunya terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah yang pada awalnya diusulkan berada di Timika, namun mempertimbangkan berbagai aspek, DPR dan Pemerintah menyepakati ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Kiranya, kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Papua serta segenap elemen masyarakat perlu memberi dukungan atas berjalannya pemerintahan di ketiga provinsi yang baru dibentuk tersebut untuk tujuan terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di ketiga provinsi dimaksud.

Dalam hal ini dapat disimpulkan hal ini dapat memicu pemekaran 4 (empat) variabel utama yaitu perbedaan agama, perbedaan etnis (budaya), ketimpangan (disparitas) pembangunan ekonomi antar daerah dan luas daerah.


Sumber :
(Www.bbc.com, 2021).
(https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua)