Nama : Diah Ayu Mitha A
NPM: 2155061001
Kelas: TI C
(Kekurangan : musik latar belakang yang sedikit mengganggu dalam penyampaian materi, sehingga terdapat beberapa materi yang telah di sampaikan menjadi sulit untuk di mengerti).
Menurut analisa yang saya tangkap dalam video tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Uud versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Adapun perbedaan diantara keduanya terdapat di dalam lampiran KEPRES 151 yang berbunyi “.. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi ini..”.
Adapun dokumen yang dijadikan sebagai acuan sekarang menurut Prof. Jimly Asshiddiqie diantaranya Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah dengan empat lampiran perubahan dengan metode adendum. Meskipun terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 yang berisi “..Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal..”, masalahnya sendiri yaitu karena banyak orang yang salah menafsirkan arti naskah Undang-Undang itu sendiri sudah tidak terdapat lagi penjelasan.
Dari segi Kesepakatan menurut penjelasan Prof. Jimly Asshidiqie dapat di tafsirkan bahwa terdapat kesepakatan kedua berisi materi yang terkandung didalam UUD 1945 itu dimasukan kedalam Undang-Undang Dasar. Sehingga dalam rangka memahami pengertian historisnya dapat dibaca secara langsung didalam naskah UUD 1945 meskipun sudah bukan lagi berbentuk pasal guna memudahkan dalam mensosialisasikan antar pasal yang lain sehingga tidak terjadinya salah paham penafsiran.
NPM: 2155061001
Kelas: TI C
(Kekurangan : musik latar belakang yang sedikit mengganggu dalam penyampaian materi, sehingga terdapat beberapa materi yang telah di sampaikan menjadi sulit untuk di mengerti).
Menurut analisa yang saya tangkap dalam video tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Uud versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Adapun perbedaan diantara keduanya terdapat di dalam lampiran KEPRES 151 yang berbunyi “.. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi ini..”.
Adapun dokumen yang dijadikan sebagai acuan sekarang menurut Prof. Jimly Asshiddiqie diantaranya Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah dengan empat lampiran perubahan dengan metode adendum. Meskipun terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 yang berisi “..Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal..”, masalahnya sendiri yaitu karena banyak orang yang salah menafsirkan arti naskah Undang-Undang itu sendiri sudah tidak terdapat lagi penjelasan.
Dari segi Kesepakatan menurut penjelasan Prof. Jimly Asshidiqie dapat di tafsirkan bahwa terdapat kesepakatan kedua berisi materi yang terkandung didalam UUD 1945 itu dimasukan kedalam Undang-Undang Dasar. Sehingga dalam rangka memahami pengertian historisnya dapat dibaca secara langsung didalam naskah UUD 1945 meskipun sudah bukan lagi berbentuk pasal guna memudahkan dalam mensosialisasikan antar pasal yang lain sehingga tidak terjadinya salah paham penafsiran.