Kiriman dibuat oleh Diah Diah Ayu Mitha Anggraini

Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum, wr. wb.
Izin menjawab,
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu saya sangat mengapresiasikan tindakan baik yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Risma dalam hal menghimbau para demonstan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam rangka demo yang akan mereka lakukan. Alasan pelarangan pengikutsertaan anak-anak dalam aksi demo tersebut yang disampaikan oleh wali kota Surabaya juga sangat bijak terlebih karena kita juga tidak akan tau kondisi di lapangan akan berdampak seperti apa. Adapun hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut diantaranya :
-Lebih paham mengenai hal-hal apa saja yang termasuk kedalam bentuk eksploitasi anak.
-Bahwa demonstrasi itu merupakan hak warga negara sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat dalam bentuk protes.
-Bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan tertib dan memahami peraturan yang berlaku.
-Pelaksanaan demo secara tertib dan damai akan mewujudkan keseimbangan antara rakyat dengan lingkungan sekitar karena tidak menimbulkan korban jiwa dan merusak fasilitas negara.

2. Berikut beberapa solusi yang dapat saya berikan terkait dengan penyampaian aspirasi didepan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, diantaranya :
-Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang berisikan maksud, tujuan, tempat, waktu, bentuk, hingga jumlah peserta yang ikut dalam demo tersebut.
-Penyampaian tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
-Penyampaian dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
-tetapi penyampaian secara tertulis tidak berlaku pada aksi demo kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
-Setiap 100 orang peserta unjuk rasa harus memiliki seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Adapun beberapa contoh bentuk-bentuk kewajiban dasar manusia berdasarkan UUD 1945 :
-Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI sebagaimana telah disebutkan didalam Pasal 67.
-Ikut Bela Negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68.
-Menghormati dan menegakan hak orang lain, telah disebutkan di dalam Pasal 69
-Menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).
-Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana telah di cantumkan didalam Pasal 28 J ayat (1).

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu mengenai apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Menurut saya tidak, karena Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan dan tidak dapat dipisahkan.

Sekian jawaban dari saya,
Wassalamualaikum, wr. wb.