Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum, wr. wb.
Izin menjawab,
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu saya sangat menghargai para mahasiswa yang mahasiswa yang melakukan aksi demo sebagai bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap aturan baru yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Tetapi saya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang selalu berseru kepada masyarakat agar selalu taat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi ini, namun pemerintah sendirilah yang memicu adanya aksi dan demo yang menyebabkan kerumunan masyarakat, sehingga penularan virus semakin membesar.
Adapun hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut.
• Melalui aksi demo tersebut mahasiswa dapat menyalurkan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka secara langsung dengan harapan suara mereka didengar dan dilaksanakan adanya perubahan oleh para pejabat pemerintah yang berwenang.
• Adanya dampak kesehatan dari aksi demo tersebut diharapkan kedepannya para masyarakat untuk lebih menjaga protokol kesehatan.
2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum antara lain :
• Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang berisikan maksud, tujuan, tempat, waktu, bentuk, hingga jumlah peserta yang ikut dalam demo tersebut.
• Penyampaian tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Penyampaian dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
• tetapi penyampaian secara tertulis tidak berlaku pada aksi demo kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
• Setiap 100 orang peserta unjuk rasa harus memiliki seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Kemudian adapun cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 menurut saya diantaranya :
• Melakukan pembahasan terbuka antara masyarakat dengan para pejabat yang berwenang.
• Pembahasan tersebut dilakukan oleh perwakilan beberapa orang saja sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
• Pembahasan dilakukan dengan damai tanpa adanya kericuhan hingga merusak fasilitas yang ada.
• Melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu menjaga kesehatan.
• Selain itu para mahasiswa maupun masyarakat dapat melakukan petisi penolakan secara online, sehingga tidak perlu melakukan aksi secara offline dengan harapan suara mereka didengar oleh para pejabat pemerintah yang berwenang.
3. Solusi saya mengenai permasalaham benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan melakukan perundingan secara terbuka antara para pengusaha dan buruh guna mendiskusikan jalan terbaik agar terpenuhinya semua hak dan kewajiban mereka tanpa perlu merugikan salah satu pihak semata berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu sinkronisasi dan keseimbangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, baik dalam segi agama, pendidikan, perekonomian hingga pertahanan dan keamanan negara. Sehingga apabila hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik maka dapat diperoleh kehidupan yang harmoni baik dalam konsep bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Demikian jawaban saya,
Wassalamualaikum,wr.wb