Nama : Agustina Yobee
Npm : 2113053302
Kelas : 2B
Prodi : pgsd
Izin menjawab ibu setelah mengamari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara itu bukan tugas dan tanggung jawab para militer, namun merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua warga Indonesia,Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro lebih banyak berbicara tentang konsep bela negara. Bicara tentang bela negara, menurut Purnomo, berarti berbicara mengenai konstitusi, yaitu setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Hal ini terkandung dalam Batang Tubuh UUD `45, tepatnya pada pasal 27 ayat 3, dan pasal 30 ayat 1, yakni setiap warga negara wajib membela negara.
Wujud nyata bela negara yang sedang dijalankan saat ini, kata Purnomo, adalah ancaman Covid 19 yang merupakan ancaman non militer. Karena Covid 19 ini adalah ancaman non militer, maka yang berhak dan wajib dihadapi adalah kita semua, bukan cuma militer saja.
“Jadi saat ini terjadi pergeseran ancaman yang selama ini adalah ancaman militer menjadi ancaman non militer. Dan karena saat ini adalah ancaman non militer, maka yang lebih berkompeten dalam menghadapi Covid 19 ini adalah para medis, yakni dokter dan perawat. Merekalah yang ada di barisan depan untuk melawan ancaman non militer ini. Dan inilah merupakan wujud dari bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” ujar Purnomo.
Menghadapi situasi pandemi seperti ini, katanya, ada tiga segmen yang menjadi satu, yakni kesehatan, ekonomi, dan ketidakpastian. Ketiga segmen ini akan menimbulkan masalah yaitu kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.
Kedua, "work from home", semua kegiatan dilakukan di rumah. Ketiga, kehidupan yang sifatnya "new normal", yakni harus taat pada aturan protokol seperti "phisical distancing", menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan juga menjaga kebersihan. Keempat, virtual, yakni membantu ketersediaan ketiga kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.