NAMA : John Wilken Christoper N
NPM : 2117051024
KELAS : D
PRODI : S1 Ilmu Komputer
1. Peraturan tentang HAM di Indonesia masih perlu diperhatikan lagi oleh penegak hukum dan pemerintah. Temuan berbagai lembaga mengenai buruknya HAM di Indonesia sudah menjadi bukti jika HAM di Indonesia masih belum berjalan sebagaimana seharusnya, hal tesebut diperkuat dengan pelembagaan pengadilan HAM melalui undang-undang tidak kunjung berhasil mengadili penjahat HAM selama dua dekade.
2. Rakyat Indonesia kini seakan-akan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga budaya atau nilai-nilai yang tidak sesuai dengan karakter bangsa masuk dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama telah terabaikan, sistem demokrasi yang telah berkembang di Indonesia telah mengarah pada paham liberalisme.
3. Untuk saat ini Indonesia sudah menerapkan demokrasi sesuai dengan pancasila akan tetapi masih ada yang tidak sesuai atau diabaikan, yaitu sila ke 4, kepercayaan yang sudah kita berikan kepada wakil rakyat terkadang masih disepelekan yang pada akhirnya menjadi masalah baru. Lalu sila ke 5, masih kurang nya keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia dan berkaitan dengan HAM yang tidak kunjung membaik dan belum bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
4. Menurut saya sikap anggota parlemen tersebut sangat tidak pantas dan menyelewengi aturan yang ada. Dari tindakan tersebut hanya mementingkan keuntungan sendiri sehingga dapat membuat masyarakat sulit untuk percaya lagi terhadap kebijakan yang dibuat anggota parlemen.
5. Menurut saya, pihak-pihak yang menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat dan menjadikannya tumbal untuk tujuan tidak jelas harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena indonesia adalah negara hukum.