Nama: Anna Aufa Nurrohmah
NPM: 2118031007
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: A
Izin memberikan tanggapan Pak.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Masih maraknya terorisme dan aliran sesat di Indonesia menjadi tantangan penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tegas pada para pelaku terorisme agar hukum di Indonesia pun berjalan religius sesuai dengan Pancasila sila pertama. Hukuman yang dilaksanakan dan diatur pun tidak pandang bulu, untuk menetapkan bahwa hukum di Indonesia tegak dan berkeadilan sehingga perlunya penegak Hukum dan Hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang harus terus ditingkatkan di Indonesia.
Tindak korupsi yang makin marak dari tahun ke tahun serta mengalami peningkatan dan sorotan gaya hidup perwakilan rakyat dan para aparat negara menjadi hal yang dipertanyakan. Korupsi semakin marak karena pejabat tidak jera dan berpikiran dapat membeli hukuman yang diberikan. Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia harus lebih berani lagi seperti memiskinkan koruptor, atau memberi hukuman mati kepada koruptor karena korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan perlu adanya Hukum yang tegas agar tindakan korupsi tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM: 2118031007
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: A
Izin memberikan tanggapan Pak.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Masih maraknya terorisme dan aliran sesat di Indonesia menjadi tantangan penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tegas pada para pelaku terorisme agar hukum di Indonesia pun berjalan religius sesuai dengan Pancasila sila pertama. Hukuman yang dilaksanakan dan diatur pun tidak pandang bulu, untuk menetapkan bahwa hukum di Indonesia tegak dan berkeadilan sehingga perlunya penegak Hukum dan Hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang harus terus ditingkatkan di Indonesia.
Tindak korupsi yang makin marak dari tahun ke tahun serta mengalami peningkatan dan sorotan gaya hidup perwakilan rakyat dan para aparat negara menjadi hal yang dipertanyakan. Korupsi semakin marak karena pejabat tidak jera dan berpikiran dapat membeli hukuman yang diberikan. Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia harus lebih berani lagi seperti memiskinkan koruptor, atau memberi hukuman mati kepada koruptor karena korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan perlu adanya Hukum yang tegas agar tindakan korupsi tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).