Nama : Allamanda Cathartica
NPM : 2118031023
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Artikel 1
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai dasar negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pendapat saya untuk solusi bagi permasalahan tersebut adalah selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukum pun harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Artikel 2
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang dapat saya tawarkan adalah perlu adanya tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya.
NPM : 2118031023
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Artikel 1
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai dasar negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pendapat saya untuk solusi bagi permasalahan tersebut adalah selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukum pun harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Artikel 2
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang dapat saya tawarkan adalah perlu adanya tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya.