Nama : Nur Mawar Agustina
NPM : 2118031016
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Terkait artikel 1, pembangunan hukum nasional religius di Indonesia adalah suatu hal yang tepat karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai "philosophische grondslag negara", maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait artikel 2, Solusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional). Demikian pokok-pokok pikiran tentang Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang penulis tuangkan dalam naskah sederhana ini, semoga menjadi bagian kontribusi ilmu dan pemahaman terhadap kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan juga semoga menjadi bagian inspirasi bagi Institusi Penegak Hukum, terutama KPK didalam merumuskan langkah dan stategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terima kasih, Pak.
NPM : 2118031016
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Terkait artikel 1, pembangunan hukum nasional religius di Indonesia adalah suatu hal yang tepat karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai "philosophische grondslag negara", maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait artikel 2, Solusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional). Demikian pokok-pokok pikiran tentang Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang penulis tuangkan dalam naskah sederhana ini, semoga menjadi bagian kontribusi ilmu dan pemahaman terhadap kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan juga semoga menjadi bagian inspirasi bagi Institusi Penegak Hukum, terutama KPK didalam merumuskan langkah dan stategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terima kasih, Pak.