Posts made by Melinda Sari Sumadyo Putri

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya (Iskandar, 2009:98) :
  • Polisi
  • Hakim
  • Kejaksaan
  • pengacara
  • pemasyarakatan atau penjara

Menurut Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40) Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :

1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu,
mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan,
misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik
aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;

2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;

3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana
dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.



Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dengan meletakkan hukum pada tempatnya, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan siapa pun, termasuk penyelenggara publik.

Supremasi hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan individu lain. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara.

Menurut Erika Revida, dkk. (2020) dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.

Sekian terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb