Kiriman dibuat oleh Rico Prediansyah

PSTETM -> Diskusi Pengantar Java

oleh Rico Prediansyah -
Nama : Rico Prediansyah
NPM : 2115031082

-Pengenalan Bahasa Pemrograman Java, dan dilanjut sofware Android Studio Code sebagai Android Software Development Kit (SDK)
-Mengenal Sistem Operasi Smartphone Terpopuler "Android" seperti sejarah perkembangannya.
-Mengetahui web https://glot.io/ sebagai tempat pemrograman yang ringan dan online.
-Membuat aplikasi android menggunakan Android Studio Code dengan terlebih dahulu menginstal Java dan JDK.

PSTETM -> Diskusi Pendahuluan

oleh Rico Prediansyah -
Nama : Rico Prediansyah
NPM : 2115031082

Mengetahui pendahuluan atau gambaran apa yg akan di pelajari kedepannya di mata kuliah teknologi multimedia.
Tips dan trik mulai belajar pemrograman, seperti java. Manfaatkan waktu 30 menit setiap hari untuk belajar pemrograman.
Akan belajar Pembuatan aplikasi menggunakan Android studio.Tugas akhir membuat aplikasi mobile dengan terlebih dahulu menentukan kelompok.

TEKNIK ELEKTRO D PKN -> PRETEST

oleh Rico Prediansyah -
No. 1
Hal positif yang dapat di ambil mungkin kebijakan pemerintah yang cepat, tanggap, dan efektif untuk memutuskan mata rantai enyebaran covid 19 tersebut dalam rangka berpedoman pada tujuan negara "melindungi segenap bangsa". Dalam artikel tersebut Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, covid 19 merupakan musibah bagi seluruh negara di dunia yang menciderai seluruh aspek kehidupan, yang mana hal tersebut harus di atasi oleh setiap negara terutama warganya. Nagara kita sudah sangat baik mencegah peredaran virus ini dengan tidak ada konstitusi yang dilanggar. Justru untuk menyelamatkan dan melindungi warganya pada pasal 28i ayat 1 bahwa kita sebagai manusia memiliki hak untuk hidup. Pemerintah membuat aturan untuk menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain tidak lain tidak bukan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara. Untuk aspek ekonomi sendiri pemerintah juga memberi bantuan sembako dan sebagainya bagi warga yang terdampak parah akibat kebijakan pemerintah tersebut sebagai penerapan nilai-nilai luhur dan tujuan negara yang menjadi akar kehidupan berbangsa. Ada juga Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di anggap otoriter, menurut saya tidak, karena hal tersebut tentunya sudah di Musyawarahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang tentunya mewakili rakyat (DPR) dan keputusannya harus secepat mungkin. Pada akhirnya penyebaran covid di Indonesia menurun drastis akibat dari keputusan tersebut.

No 2
Kita tahu bahwa konstitusi merupakan aturan atau ketentuan yang di berlakukan. Dengan tidak adanya aturan maka maka sangat sulit terciptanya "ketertiban dunia" selain itu jika tidak ada konstitusi negara akan tidak teratur dan pemerintah sesuka hati menjalankan negaranya karena kita tahu bahwa manusia itu sifatnya EGOIS, Tidak adanya pedoman, gagasan, dan dasar dalam penyelenggaraan suatu bangsa dan negara maka tidak akan berjalan baiknya negara tersebut (kurang efektif). Paling tidak sebuah negara tersebut memilih konstitusi yang tidak tertulis contohnya Kanada.

No 3
Yg fokus menjadi masalah utama bagi bangsa kita itu adalah Covid-19 yang sangat merugikan negara didunia termasuk negara kita. Dengan berpedoman pada pancasila, tujuan negara, dan pasal 28i (UUD) saja, negara sudah memiliki pedoman dan dasar supaya membuat kebijakan untuk mengatasi setiap ancaman yang dapat merusak aspek kehidupan negara termasuk covid dengan meminimalisir kerugian yang ada sehingga HAK-HAK setiap warga negara dapat terpenuhi.
Selain itu karena globalisasi banyak juga budaya asing dan berita-berita yang belum tentu benar masuk ke negara kita. Sebagai warga negara kita harus sebisa mungkin memilih dan memilih hal-hal apa saja yang bisa diterima dan disebarkan. Sebagai warga negara kita juga harus mengembangkan budaya yang kita miliki sebagaimana pada pasal 32 UUD NRI tahun 1945. Dan undang-undang mengenai ITE juga tentunya sudah mengatur mengenai penyebaran berita-berita hoax tersebut.
Sebelum covid juga dulu cukup banyak berita tentang radikalisme, pengeboman di berbagai tempat. Kasus tersebut semuanya sudah di atur dalam konstitusi kita supaya menciptakan integrasi nasional sebagai wujud dari tujuan negara, menciptakan ketertiban dunia.

No 4
Tentunya sebagai warganegara konsep yang di jalankan oleh negara kita indonesia sudah berjalan sebagai mana mestinya yaitu bersumber dari nilai luhur dan tujuan negara. Didalam mencapai sebuah kedamaian di negara yang beraneka ragam seperti ini, tentunya
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa indonesia, untuk mewujudan paham negara persatuan yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia, memajukan melaksanakan ketertiban dunia.
Sistem dan Aturan yang di buat tersebut sudah sangat amat tepat (sesuai) sehingga tidak perlu di adakan perubahan-perubahan lainnya. Yang perlu di perbaiki sebenarnya kita sendiri sebagai warga negaranya kita harus mengikuti aturan yang dibuat dan menjalankan sesuai dengan yang ditetapkan. Karena masalah agama, masalah ras, dan lain-lain itu sudah seharusnya tidak ada, pada akhirnya kita harus menegakkan integrasi nasional.