Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin menyampaikan hasil
analisis video tentang "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi".
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi cinta tanah air, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
- Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
- Sumber historis PKn : sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis PKn : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Sumber politik PKn : dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.