Kiriman dibuat oleh Annisya Rianta Raudatuljannah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Annisya Rianta R
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Menurut saya, tidak dibenarkan untuk melakukan demo secara langsung di saat pandemi covid-19. Memang benar mahasiswa memiliki hak untuk mengikuti demonstrasi atau unjuk rasa, namun sebaiknya tidak dilakukan di kondisi seperti saat ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Hal positif dari ini yaitu menyadarkan kita bahwa akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak harus diberi pemahaman agar dapat melakukan demo dengan baik dan tidak merusak fasilitas umum apalagi sampai merugikan orang lain. Karena apabila kita ingin menyampaikan aspirasi kita di muka umum maka ada beberapa aturan dan etika untuk melakukannya agar tidak menimbulkan kericuhan, keributan, serta kerugian. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung dengan orang lain. Para mahasiswa juga dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, untuk mengurangi kerumunan dan tidak turun ke jalan.

3. Menurut saya, solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dengan tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah hal yang tepat. Hal yang sebaiknya dilakukan yaitu melakukan kewajiban terlebih dahulu, barulah menuntut hak kita setelah memenuhi kewajiban. Dengan begitu hak dan kewajiban tetap seimbang. Masing-masing pihak juga harus sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, yang pertama adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari setiap warga negara akan kewajiban dan hak nya masing-masing. Warga negara dapat menuntut hak nya apabila kewajibannya telah dilakukan. Begitu pula dengan negara, wajib memenuhi hak setiap warga negara nya apabila kewajibannya telah terpenuhi sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian, terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb