གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisya Rianta Raudatuljannah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Izin memberikan jawaban analisis jurnal pada pertemuan 10 mengenai "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia."

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikutsertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun, banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177 dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multitafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Izin memberikan jawaban analisis video pertemuan 10

Demokrasi di Indonesia berkembang seiring waktu yang dikarenakan pergolakan politik setelah kemerdekaan. Perubahan-perubahan demokrasi dimulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer dan presidensial. Namun, karena dianggap tidak sesuai dengan ideologi akhirnya Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi dalam 5 periode yang berbeda. Berikut 5 tahapan perkembangan demokrasi.
1.Perkembangan demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
4. Demokrasi Pancasila (Orde Baru)
5. Masa Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang)

Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat memberikan kerjasama yang baik dalam menjalankan demokrasi sehingga tercipta kehidupan demokrasi yang baik di negara kita tercinta ini. Pentingnya untuk selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok juga perlu diterapkan agar tidak ada lagi arus politik yang dominan dalam praktik demokrasi.

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh