Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Izin menyampaikan hasil analisis video pertemuan 12
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sekian dari saya, terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Izin menyampaikan hasil analisis video pertemuan 12
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sekian dari saya, terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb