Posts made by Annisya Rianta Raudatuljannah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika

Izin menyampaikan hasil analisis video pertemuan 12
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Sekian dari saya, terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Izin menyampaikan hasil analisis jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb