Nama : Dian Ananta Isrovi
NPM : 2113063061
Kelas : 2B
Izin menjawab ibu,
Analisis Soal
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Menurut pendapat saya mengenai isi artikel tersebut sesuai dengan judul bahwa awan gelap untuk HAM sudah menggambarkan bahwa pada tahun 2019 HAM di negara kita ini masih belum baik masih banyak kasus mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. Pada tahun 2019 ini banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Tetapi meskipun demikian Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Terlebih menurut catatan akhir tahun HAM pada tahun 2021 meskipun masih adanya kasus dan juga tantangan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mengatakan sudah dan terus melakukan reformasi perlindungan HAM yang baik salah satunya adalam merevisi UU yang berkaitan dengan HAM. Masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM berperan penting. Salah satunya memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme semata tanpa data dan ilmu. Indonesia Bersama KOMNAS HAM RI sudah melakukan kemajuan-kemajuan yang sangat baik meskipun tetap saja nantinya ada kasus pelanggaran HAM mereka akan berusaha meminimalisir kasus tersebut. Setelah saya membaca artikel di atas saya jadi mengetahui bahwa HAM di Indonesia masih perlu melakukan perbaikan perlindungan HAM . Semoga kedepannya perlindungan HAM di Indonesia dapat lebih baik lagi
2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Menurut saya sebenarnya mungkin system demokrasi Indonesia ini diambil dari Pancasila, dimana Pancasila ini terkadung nilai-nilai yang sudah ada sejak zaman dulu termasuk nilai adat istiadat budaya Indonesia. Dan juga Pancasila sudah sesuai dengan system demokrasi Indonesia. Dan menurut saya terkait prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan sila pertama Pancasila, artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa atau tidak boleh melenceng dari norma agama.
3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Menurut saya praktik demokrasi Indonesia saat ini sudah cukup sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Penegakan HAM di Indonesia merupakan pilar dari pelaksanaan demokrasi. Definisi HAM termuat dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia Pasal (1) yang menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Dengan demikian menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) bahkan negara. Dengan adanya peneggakan dan perlindungan HAM yang baik maka praktik demokrasi akan semakin baik pula. Hanya saja mungkin perlu perbaikan dalam bidang SDM agar demokrasi di Indonesia dapat lebih maksimal.
4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Saya sangat menyayangkan sekali jika hal ini terjadi, karena ini merupakan suatu ketidakadilan terhadap seluruh rakyat atas tindak wakil rakyat yang egois ini. Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945,yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jadi segala sesuatu yang menyangkut rakyat haruslah sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat dan juga harus dilaksanakan menurut UUD yang seharusnya jangan ada lagi tindak sewenang-wenang para wakil rakyat.
5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Hal ini sangat miris jika mengingat untuk rakyat dijadikan tumbal pemimpin kharismatik ini. Tipe kepemimpinan kharismatik ini akan berantakan atau berjalan tidak baik apabila pemimpinnya mempunyai rasa optimisme yang berlebihan, berperilaku impulsif, kurang sadar akan kesalahannya, dan tindakan-tindakan negatif lainnya. Seharusnya pemimpin tidak mementingkan dirinya sendiri atau golongan elit lainnya, tetapi juga harus memikirkan rakyatnya juga.
Hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini adalah tentu saja hal ini sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini rakyat tidak lagi memperoleh haknya. Prinsip demokrasi dan juga HAM merupakan suatu hal yang slaling memiliki keterkaitan. Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau pun kelompok tertentu. Negara juga tidak diperkenankan mencampuri atau mnenghalang- halangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasinya.
Terimakasih