Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan analisis video pembelajaran 1.
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa. Tujuannya melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan Dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
1.Pancasila, Pancasila disini sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideology bangsa
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
5.UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan Bela Negara)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
Perndidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber, antara lain sebagai berikut:
1. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansi dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka
2.Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – negara.
3.sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957
4.Dinamika, esensi, dan urgensi PKn yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dan perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan analisis video pembelajaran 1.
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa. Tujuannya melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan Dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
1.Pancasila, Pancasila disini sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideology bangsa
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
5.UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan Bela Negara)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
Perndidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber, antara lain sebagai berikut:
1. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansi dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka
2.Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – negara.
3.sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957
4.Dinamika, esensi, dan urgensi PKn yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dan perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.