Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dan dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
a). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
b). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
e). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dan dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
a). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
b). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
e). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.