Posts made by ADINDA AYU PUSPITANINGRUM ADINDA AYU PUSPITANINGRUM

Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dan dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
a). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
b). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
e). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12

Terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan oleh negara hukum, di antaranya supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Supremasi hukum artinya upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu sendiri.

Tujuan dari Supremasi hukum adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.

Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi

Pembangunan masyarakat Madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Lalu, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia police watch, dan masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).

Sekian terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb