Posts made by NABILA FIRZARIANI

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM ANALISIS JURNAL

by NABILA FIRZARIANI -
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI – D

Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan mengenai materi yang terdapat pada analisis jurnal pembelajaran 1 yang membahas “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.”

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian, menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
a. Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b. Individu-individu dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki pemikiran yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian warga negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam pengetahuan mengenai demokrasi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai ataupun dimengerti oleh masyarakat. Bahkan beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan serta menyampaikan informasi. Demokratisasi berkaitan erat dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society yang di dalamnya termasuk kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Untuk menegakkan prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas dalam menindaklanjuti kelompok yang berupaya mencederai prinsip demokrasi.
Dari beberapa pendapat yang ada terdapat kesimpulan bahwa pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari HAM. Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara huku, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. Kebebasan, penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.

Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sarana untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Sehingga, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakkan HAM serta norma misalnya dengan menciptakan kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan musyawarah secara mufakat, dsb.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NABILA FIRZARIANI -
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI - D

Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan mengenai materi yang terdapat pada analisis video pembelajaran 1 yang membahas "Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi"

Dari video tersebut kita dapat mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir secara kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila, serta mendorong peserta didik agar cinta terhadap tanah air, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Sehingga, dapat diketahui bahwa pentingnya terdapat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu untuk mempelajari landasan yang terdapat pada Pendidikan kewarganegaraan, sumber-sumber yang berhubungan dengan kewarganegaraan serta mempelajari dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan.
1. Landasan dalam Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Landasan Ideal
- Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pandangan hidup.
b. Landasan Hukum
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
2. Sumber-sumber yang berhubungan dengan kewarganegaran
a. Sumber Historis yaitu Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka.
b. Sumber Sosiologi, yang mana Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi negara.
c. Sumber Politik yaitu dari dokumen kurikulum yang terdiri dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dsb.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu mengimplementasikan serta memanfaatkan pengaruh positif mengenai perkembangan IPTEK untuk membangun Negara dan Bangsa.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.