Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Izin memberikan
analisis jurnal pada pertemuan 12
Dari jurnal yang berjudul perlindungan hukum dan perlindungan negara dapat diketahui bahwa teori perlindungan hukum yang paling relevan bagi indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon. Berdasarkan teori dari Philipus M. Hadjon dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. sedangkan represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Perlindungan Hukum Preventif memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya. Pada
perlindungan hukum preventif ini, subyek
hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil
keputusan akhir. Perlindungan hukum terdapat di dalam peraturan perundang-undang yang berisi rambu-rambu serta batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini
diberikan oleh pemerintah untuk mencegah
suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal
tersebut terjadi.
Perlindungan hukum represif memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang
berbeda dengan perlindungan hukum preventif
dalam hal penerapannya. Pada hukum represif
ini, subyek hukum tidak mempunyai
kesempatan untuk mengajukan keberatan
karena ditangani langsung oleh peradilan
administrasi dan pengadilan umum. Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu
pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi
dengan konsep teori perlindungan hukum yang
bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak manusia dan
diarahkan kepada pembatasan-pembatasan
masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide serta cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement, juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah karena terdapat banyak rintangan yang harus dilalui untuk menjadi seorang pemimpin yang ideal. Seorang pemimpin harus memiliki sikap yang tegas, dapat mendengarkan masukan dari bawahannya, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan dapat berpikir kritis, luwes serta memiliki ide yang dapat digunakan untuk kepentingan kelompok.
Sekian
analisis jurnal dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.