Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Assalamu'alaikum, pak. Izin memberikan jawaban
analisis kasus pada pertemuan 14.
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa penegakan HAM pada tahun 2019 masih buruk yang mana masih banyak hal yang harus dibenehi oleh pemerintah terutama dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu serta penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Pada saat itu, demokrasi dapat dikatakan mengalami kemunduran karena kebebesan sipil mulai dipersulit. Walaupun begitu, Indonesia diakui Amnesty International bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Adapun hal positif yang saya dapat yaitu sebagai masih ada harapan terhadap penegakan HAM di Indonesia yang dapat menjadi lebih baik lagi. selain itu, saya juga dapat lebih peduli lagi terhadap penegakan HAM yang dimulai dari diri sendiri dimulai dengan menghargai keyakinan orang lain dan menghargai serta menerima masukan dari orang lain.
2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab : Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia menggunakan sistem demokrasi Pancasila. Demokrasi di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Sehingga nilai yang terkandung dalam demokrasi di Indonesia merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum. Menurut saya prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa akan selalu diliputi oleh nilai-nilai ke-Tuhanan yang Maha Esa sehingga dalam penerapannya sesuai dengan norma agama.
3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab : Demokrasi politik di Indonesia dilakukan melalui pemilihan jajaran eksekutif dan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat dan diaktualisasikan melalui pemilihan umum (Pemilu) secara langsung. namun praktik praktik demokrasi di Indonesia saat ini belum sesuai dengan Pancasila, masih banyak problematika dalam praktik demokrasi di Indonesia seperti mahar politik yang dikeluarkan oleh individu yang hendak menjadi calon legislatif, ketidak-pahaman calon terhadap permasalahan masyarakat, hingga permainan politik identitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Praktik demokrasi Indonesia saat ini juga masih belum sepenuhnya menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, banyak sekali argumen-argumen yang dibungkam karena dianggap menyimpang alias pemerintah masih belum sepenuhnya menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab : Sikap saya sebagai warga negara tentu saja kecewa atas tindakan tersebut, karena hal tersebut tidaklah dibenarkan mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi maka anggota parlemen sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menjunjung kepentingan rakyat dan bertanggung jawab dalam memenuhi aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.
5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab : Menurut saya tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan karena mereka mengendalikan orang lain untuk hal dengan tujuan yang tidak jelas yang mana hal tersebut melanggar HAM. Tindakan tersebut dikatakan melanggar HAM karena terdapat tindakan pengekangan yang berarti tidak ada kebebasan berpendapat karena mereka dikendalikan dan hanya mengikuti perintah dari pihak yang berkuasa padahal seperti yang kita ketahui bahwa demokrasi sesungguhnya tidak terdapat paksaan.
Sekian dari saya, pak. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.