Yuni Saputri
2112011462
1.Atributif artinya suatu kewenangan yang ada dalam undang-undang sebagai syarat suatu negara itu dapat dikatakan melanggar sebuah aturan internasional sehingga dapat dituntut oleh negara yang merasa dirugikan.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak artinya negara memiliki kewajiban dan hak serta memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum internasional secara keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya.
2112011462
1.Atributif artinya suatu kewenangan yang ada dalam undang-undang sebagai syarat suatu negara itu dapat dikatakan melanggar sebuah aturan internasional sehingga dapat dituntut oleh negara yang merasa dirugikan.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak artinya negara memiliki kewajiban dan hak serta memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum internasional secara keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya.