Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Iqbal Inggil Anggono
NPM : 2115061063
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika
Izin menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Dari kasus Ahok, gaya pemimpin yang semena-mena (ceplas-ceplos) yang “kebal hukum” merupakan suatu contoh bahwa masih banyaknya hukum di Indonesia yang tidak ditegakkan atau dilaksanakan dengan banyaknya orang-orang yang “kebal hukum” kecuali seluruh masyarakat memviralkan atau menjadi perhatian seluruh bangsa sehingga hukum yang tidak ditegakkan bisa dilihat oleh mata masyarakat langsung. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Namun hal ini tidak berarti tanpa adanya usaha pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan hukum, disitulah teori perlindungan hukum bisa dijalankan.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, mirip Setiono yang menyatakan bahwa proteksi hukum merupakan tindakan untuk melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku demi mewujudkan ketenteraman serta ketertiban khalayak umum. namun yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau menyatakan bahwa proteksi hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif serta represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati pada pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif ialah pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang sudah terjadi. Perlindungan hukum preventif adalah hasil teori perlindungan hukum sesuai Philipus.
Reformasi hukum yang digadang gadang sampai saat ini belum memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan konflik aturan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, nepotisme, dan persoalan hukum lainnya.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.