Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video tersebut, dapat dianalisis bahwa terdapat perbedaan dalam UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 4 periode yaitu:
- Periode pertama yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
- Periode kedua pada tanggal 17 Desember 1949 dimulai berlakunya penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Periode ketiga pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
- Periode keempat tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang yaitu berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disebabkan gagalnya konstituante dalam menyusun konstitusi baru.
Berlakunya kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden tahun 1959, kembali dengan adanya perubahan yaitu terdapat penjalasan UUD yang disimpan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Sehingga perbedaan dalam UUD 1945 pada periode pertama dengan periode yang berlaku hingga sekarang terdapat pada lampiran yang berisi penjelasan tentang UUD 1945.
Jadi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang sekarang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran yaitu lampiran mengenai perubahan 1 hingga perubahan 4, sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum sendiri yang berarti satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Sehingga pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan keempat tahun 2002, banyak yang menafsirkan naskah UUD tidak terdapat penjelasan.
Kemudian terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, yang mengakibatkan banyak jenderal-jenderal menganggap hal ini sebagai pengkhianatan yang mengubah konstitusi menjadi konstitusi 2002. Karena menggunakan metode adendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah tetap ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di dalam naskah orisinal dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.