NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dari berita tersebut, menurut saya tidak ada yang bisa dibenarkan dalam kedua belah pihak, baik dari para mahasiswa yang melakukan aksi ditengah pandemi Covid-19, maupun pemerintah yang mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memicu banyak konflik serta merugikan masyarakat. Para mahasiswa yang melakukan aksi memang memiliki niat yang baik yaitu menyampaikan aspirasi mereka serta membantu masyarakat untuk mewakili pendapat mereka, tetapi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi juga harus melihat situasi dan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu dengan mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak dengan demonstran yang lain dan menjaga ketertiban aksi demonstrasi agar tidak mengakibatkan kegaduhan sehingga tidak ada jarak diantara para demonstran, kemudian dengan memakai masker, serta selalu mencuci tangan agar tetap bersih. Di sisi lain, pemerintah yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru memutuskan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja yang membuat keadaan ditengah pandemi semakin buruk dan membuat angka positif Covid-19 naik. Hal positif yang dapat diambil yaitu masih banyak para mahasiswa yang memiliki jiwa semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun dilanda dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk menyejahterakaan kepentingan bersama, sehingga ketika terdapat demonstran yang merusak fasilitas umum menunjukkan bahwa mereka sendiri tidak mengerti esensi dari aksi demonstrasi yang dilakukan. Ada baiknya jika sebelum melakukan aksi demonstrasi, dilakukan pemahaman bahwa aksi dilakukan untuk berdiskusi tanpa merusak fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian besar pada kedua belah pihak. Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi Covid-19 ini tentunya dengan menjaga jarak antar sesame demonstran, menjaga ketertiban aksi demonstrasi, memakai masker, bila perlu membawa hand sanitizer.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh disebabkan karena kedua belah pihak mengedepankan egonya masing-masing, perlu adanya dorongan untuk menurunkan ego dari masing-masing pihak seperti memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki yaitu warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Di sisi lain, negara atau pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari
berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Mengenai
berita tersebut, saya setuju dengan permintaan Ibu Risma untuk tidak melibatkan
anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law, karena ketika anak yang
dibawah umur dibiarkan mengikuti aksi demonstrasi pada akhirnya akan
menghasilkan kekacauan yang lebih besar dan mengakibatkan eksploitasi. Apalagi
anak dibawah umur masih dibawah UU perlindungan anak, disaat seperti inilah
peran orang tua sangat penting untuk mengarahkan anaknya agar tahu untuk apa
sebenarnya demonstrasi dilakukan dan agar tidak sekedar ikut-ikutan dalam aksi
demonstrasi. Hal positif yang dapat diambil dalam berita tersebut yaitu kita
dapat melihat bahwa dari aksi ini, masih terdapat semangat nasionalisme dan
patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar
menciptakan kesejahteraan rakyat.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi
hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Dalam
menyampaikan pendapat di depan umum, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan
sebaiknya terlebih dahulu memahami permasalahan yang sedang terjadi kemudian
disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata
provokasi, dan tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri.
3. Jelaskan
apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban
dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Seluruh
rakyat Indonesia wajib patut pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM,
dan setiap orang juga wajib menghormati HAM orang lain serta menjaga tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap HAM seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang
lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi dan menegakkannya.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat
dipisahkan, oleh karena itu kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak
tersebut dibatasi.