Kiriman dibuat oleh RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU

Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video youtube yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat diambil pointpoint penting yaitu sebagai berikut :
Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru. Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Perbedaan antara UUD 1945 dan UUD 1959 Hasil amandemen adalah hanya pada lampiran penjelasan yang menjadi satu bagian. Penjelasan tersebut berisi Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian UUD 1945 yang tak terpisahkan.

Dokomen yang menjadi pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1 - 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan satu diantaranya perubahan dengan metode adendum yaitu lampiran, yang berarti naskah sendiri (lampiran) dan naskah utama (original). Naskah aslinya adalah UUD versi 1959 yang dibelakannya terdapat penjelasan ditambah lampiran 1-4.

Diaturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002, maka banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tapi metode perubahan seperti Amerika dengan addendum (lampiran). Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Dalam memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original dapat kita baca untuk memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal dan dokumen yang berdiri sendiri. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. Akan tetapi untuk naskah asli masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah asli dan amandemen 1- 4, untuk memudahkan dalam sosialisasi.