Posts made by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU

PSTI A MKU PKN Genap -> ANALISIS KASUS

by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 211506182
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dalam aksi demonstrasi sangat penting menjaga protokol kesehatan agar para pendemo tidak terkena virus Covid-19 pada saat melakukan aksinya. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada segala bidang. Demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi selama tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan melakukan jaga jarak saat melakukan unjuk rasa. Selain itu, para pengunjuk rasa tetap dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada satu orang pun termasuk kementerian tertentu serta perguruan tinggi yang dapat melarang mahasiswa untuk mengeluarkan pendapatnya di muka umum secara bertanggung jawab.
Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemic covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa.

Sisi Positif :
Mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penciptaan iklim yang secara positif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Mahasiswa menjadi generasi perubahan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu digarisbawahi, keberanian para mahasiswa untuk ikut andil mengawal UU Cipta Kerja bersama masyarakat merupakan nilai positif, karena mereka menjadi jelmaan para pejuang pendiri bangsa dan negara, yang susah payah untuk memerdekakan negara ini. Sikap kepedulian generasi bangsa yang seperti ini penting untuk ditanamkan pada para pemuda terpelajar seperti mahasiswa di tengah munculnya budaya-budayanya asing yang siap merenggut nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme para generasi emas bangsa di masa yang akan datang. Selain itu sisi positif lainya yaitu masih tertanamnya kepedulian mahasiswa terhadap citacita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.
sisi positif lainya yaitu masih tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya, adanya nilai-nilai kepedulian satu sama lain untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi, karena sekarang buruh hidup pada zaman kemerdekaan bukan lagi di zaman penjajahan kolonial Belanda. Maka sisi positif tercermin juga merujuk pada perjuangan yang memiliki nilai Pancasila sila ke-3 “Persatuan Indonesia”, yang selanjutnya dipertegas dengan pembentukan serikat buruh.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah: ketidakpuasan dengan kinerja yang dilakukan pemimpin, disebabkan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan, ketidaksabaran sikap yang terbawa emosi, dan kurangnya koordinasi antara massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanan. Perusakan fasilitas umum adalah delik pidana pelanggaran disertai sanksi pidana. Delik pidana perusakan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan metode merusak atau menghancurkan yang dilaksanakan oleh individu maupun sekelompok menghilangkan sifat pakai barang tersebut. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) khususnya pada perusakan sarana umum ini dimaksudkan untuk memastikan apakah seorang tersebut mampu mempertanggungjawabkan aksi pidana atau tidak. Oleh karena itu tindakan merusak fasilitas umum adalah kesalahan besar karena merusak hak orang banyak, karena fasilitas umum yang dirusak nantinya akan diperbaiki kembali sehingga membutuhkan anggaran dana, padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan social dan pendidikan. Oleh karena itu dalam pemenuhan hak demonstrasi juga harus berkewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi.

Kegiatan demonstrasi penting menjaga protokol kesehatan agar para pendemo tidak terkena virus Covid-19 pada saat melakukan aksinya. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada segala bidang. Demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi selama tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan melakukan jaga jarak saat melakukan unjuk rasa. Saat aksi demonstrasi sebaikanya tidak melibatkan banyak masa karena dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kerumunan. Selain itu sebagai mahasiswa yang berpendidikan dapat mengandalkan kemampuan intelektualnya sebagai salah satu cara aspirasi mengemukakan pendapat dan masukan-masukan yang kuat serta memiliki dasar yang jelas dengan cara melakukan diskusi antar kedua belah pihak terkait.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejaterahan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka sama sama stabil. Selain itu kedua belah pihak harus saling intropeksi diri tidak mengedepankan egonya, yaitu baik buruh atau pengusaha harus dapat memahami satu sama lain. Pengusaha jangan memikirnya untung saja yang di dapat, tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak buruh. Sementara buruh harus memberikan tuntutan yang masuk akal dan tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima. Dalam hal ini pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan salah satu pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mengwujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu contoh kewajiban warga negara yaitu membayar pajak, dengan begitu pemenuhan hak oleh Negara akan lebih mudah dilaksananakan. Selain itu pemerintah juga harus dapat menjalankan kewajiban yaitu memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.

PSTI A MKU PKN Genap -> ANALISIS KASUS

by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Berdasarkan berita tersebut menurut saya keterlibatan anak di dalam aksi demonstrasi semua berperan penting dalam perlindunganya mulai dari lingkup keluarga yaitu orang tua anak sendiri dengan cara mendidik dan memberi pemahaman tentang dunia luar terhadap anak. Masyarakat, dalam lingkungan masyarakat anak rentan akan pergaulan yang salah maka dari itu perlindungan oleh masyarakat sekitar sangat diperlukan apalagi orang tua/wali dari anak tidak mungkin seharian penuh mengawasi seorang anak. Yang ketiga adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan seharusnya lebih memperhatikan anak sejak dini karena anak merupakan generasi yang akan menggantikan mereka dalam memangku jabatan di masa depan jadi harus benar-benar dilindungi dan di didik dengan baik.

Sisi positif dari demonstrasi ini yaitu masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme khususnya dari anak-anak/pelajar dan warga negara Indonesia dalam rangka kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Adanya rasa cinta atau nasionalisme akan menumbuhkan semangat juang dalam menumbuhkan nilai kesadaran berbangsa dan bernegara. Sehingga diharapkan generasi Indonesia dapat membawa bangsa Indonesia menjadi Negara yang maju dan dapat mensejahterakan rakyatnya. Jadi, demonstrasi sebenarnya punya tujuan positif, walau pada pelaksanaannya kadang menyerempet hal-hal yang bersifat negatif.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi diwujudkan dengan dasar kebebasan yang bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, mendapatkan perlindungan hukum, wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun tata cara menyampaikan pendapat atau demonstrasi di muka umum untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan adalah:
  1. Wajib memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa atau demonstrasi secara tertulis kepada Polri dengan memuat format, maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lamanya berdemonstrasi, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.
  2. Penyampaian diberikan yang bersangkutan baik pemimpin, tau penanggung jawab kelompok.
  3. Selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat.
Tempat umum yang dikecualikan untuk menyatakan pendapat atau demonstrasi adalah:
  1. Lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan darat.
  2. Objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional.

Selain itu larangan dalam berdemonstrasi (untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan) yaitu tidak boleh dilakukan dengan cara:
  1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
  2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
  4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;
  5. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban Dasar Manusia menurut pasal 2 UU HAM ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia Kewajiban dasar manusia yang diatur di UU HAM anatara lain :
  1. Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum baik yang tertulis ataupun tak tertulis serta hukum internasional yang telah diterima oleh NKRI (pasal 67)
  2. Ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 68)
  3. Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dengan cara timbal balik (pasal 69)
  4. Wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ialah mengormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM (pasal 71)
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya
Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, yaitu :
  1. Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
  2. Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
  3. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
  4. Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
  5. Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
  6. Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
  7. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
  8. Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.