གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU གིས-
Nama : Rizki Pangestu

NPM : 2115061082

Kelas : PSTI A

Prodi : Teknik Informatika


1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwasannya buruknya penegakan HAM ditahun 2019 yaitu seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik Sumber Daya Alam. Penegakkan HAM belum tercapai dengan baik, masih hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Demokrasi yang berlaku masih tertinggal mundur dikarenakan kebebasan sipil dipersulit dan ditutupi. Namun ada sisi baik dari penegakan HAM ini di Indonesia, yakni adanya pengakuan Amnesty Intenasional yang menyatakan bahwa Indonesia terus melakukan Langkah-langkah reformasi untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik lag, lalu mereformasi dalam sektor keamanan publik, dan menegakkan supremasi hukum.
Menurut saya hal positif dalam artiket tersebut yaitu adanya fakta-fakta yang menunjukan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, sehingga sangat diperlukan kesadaran dari setiap elemen baik rakyat maupun pemerintah untuk terus meningkatkan penegakan HAM di Indonesia. Sehingga diharapkan kedepannya setiap individu akan lebih peduli terhadap penegakkan HAM. Seperti penegakkan HAM yang dimulai dari diri sendiri seperti dapat menerima pendapat orang lain, menerima masukkan dari orang lain, menghormati keputusan orang lain, tidak egois seperti mengambil keputusan tanpa memikirkan kepentingan orang banyak, dan menghargai keyakinan orang lain, dan tidak semena-mena terhadap orang lain serta tetep menjalankan toleransi.


2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?

Demokrasi di Indonesia menggunakan sistem demokrasi Pancasila. Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan hasil kontemplasi dan perenungan panjang Ir. Soekarno yang didasarkan pada pemahaman dinamika geopolitik bumi nusantara secara utuh. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum. Nilai-nilai adat istiadat dalam demokrasi diantaranya kebebasan, persamaan, keadilan, disiplin, tanggung jawab, musyawarah. Dalam demokrasi Pancasila, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa yang dimaksud adalah bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama. Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme. Sehingga demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diikuti oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.


3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.
Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.”

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. Namun Praktik dari demokrasi politik saat ini bisa dikatakan bertentangan dengan demokrasi politik yang dirumuskan dalam Pancasila. Politik identitas yang sangat mencolok dalam demokrasi saat ini, maraknya isu yang dapat menimbulkan perpecahan antar elemen masyarakat, serta partisipasi politik yang didominasi oleh masyarakat kelas atas masih menjadi ironi dalam praktik demokrasi saat ini. Praktik demokrasi Indonesia saat ini juga masih belum sepenuhnya menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, banyak sekali argumen-argumen yang dibungkam karena dianggap menyimpang alias pemerintah masih belum sepenuhnya menjamin adanya kebebasan.


4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Tentu saya sangat kecewa seharusnya anggota parlemen mewakili rakyat atau menjunjung kepentingan rakyat malah mengingkarinya alias realisasinya berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sehingga tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan mengingat posisi anggota parlemen sebagai wakil rakyat. Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat sehingga rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara sudah menjadi keharusan bagi para anggota parlemen untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompok maupun pribadi. Hal yang dapat kita lakukan terhadap fenomena tersebut yaitu memberi saran dan masuka serta mengkritik sesuai dengan aturan demokrasi Pancasila yang ada. Diharapkan kedepannya anggota parlemen dapat benar-benar memperjuangkan suara rakyat dengan sebenar-benarnya yang sesuai dengan apa yang terjadi dan tidak menyalahgunakan jabatan yang mereka miliki.


5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Melihat dari fonomena tersebut jelas sangat tidak dibenarkan hal tersebut, karena tindakan tersebut dapat merusak HAM. Dimana orang lain dijadikan tumbal agar dapat dikendalikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan tujuan yang tidak jelas dan salah. Tindakan tersebut merupakan Tindakan pengekangan yang berarti kebebasan pendapat tidak terjadi karena pengikutnya hanya mengikuti perintah-perintah dari pihak tersebut atas dasar kharismatik yang dimiliki pihak tersebut. Dan lebih parahnya Tindakan tersebut sampai membawa nama agama. Oleh karena itu demokrasi yang benar adalah demokrasi yang bebas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.