Nama : Fathan Naufal Ahsan
NPM : 2115011108
Prodi : S1 Teknik Sipil
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya akan menanggapi artikel diatas
NPM : 2115011108
Prodi : S1 Teknik Sipil
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya akan menanggapi artikel diatas
Pancasila dan etika merupakan dua citra yang tidak dapat dipisahkan antara isinya, yaitu suatu sistem yang menciptakan suatu kesatuan yang padu dan padu.
antara lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika mampu terbentuk jika pemerintah serta masyarakat bisa melaksanakan nilai serta sila yang terdapat pada Pancasila dengan mementingkan asas kesamarataan warga negara.
Peran dan kedudukan Pancasila sebagai sistem etika yaitu sebagai arahan atau prinsip utama bagi warga negara untuk beraktivitas serasi dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dimana kelima nilai tersebut dapat menciptakan budi pekerti pada diri warga negara, yang kemudian dapat diaplikasikan/direalisasikan dalam berbagai aspek kehidupannya.
Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Menurut Christian Siregar (2014) Pancasila sebenarmya sebagai fondasi bersama bagi setiap komponen untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia untuk beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi ataupun bersosial.Oleh karena itu pada kaitannya menggunakan nilai etika ini lah yang tercantumpada pancasila adalah sekumpulan bidang yang di angkat berdasarkan prinsip nilai kehidupan dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus diuraikan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang kentara, hal itu secara nyata diuraikanpada tertib hukum Indonesia. Akan tetapi, pada perwujudannya pun membutuhkan suatu kebiasaan dan moral yang menjadi dasar pijak perwujudan tertib aturan di Indonesia.
Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Jika dilihat Pancasila sebagai sistem etika ini adapun masalah yang terjadi bagi bangsa Indonesia yakni
1. Pertama, banyaknya masalah penggelapan yang mewabah di negeri Indonesia sehingga akibatnya bisa melunturkan sendi-sendi kehidupan warga negara.
2. Kedua, masih terjadinya aksi pelaku terror atau terorisme yang menggunakan simbol kepercayaan sehingga dapat menghambat semangat toleransi dalam kehidupan antar umat beragama, budaya, golongan, mengancam disintegrasi bangsa dan persatuan.
3. Ketiga, masih banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa.
4. Keempat, kesenjangan antara kelompok sosial masyarakat antara yang kaya dan miskin masih menandai kehidupan warga Indonesia sehingga tidak sama rata.
5. Kelima, ketidakadilan aturan yang masih terjadi pada proses peradilan di Indonesia, masih ada hukum yang tidak seimbang dan kadang melihat jabatan dan adanya kesenjangan antara miskin dan kaya.
Mungkin Itu saja yang bisa saya sampaikan
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.