Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM : 2115061110
Kelas : Teknik Informatika A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Saya setuju dengan sebagian perkataan wali kota Surabaya tersebut bahwa jangan melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal ini dikarenakan pemahaman anak-anak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan demonstrasi masih labil, belum sebaik orang dewasa. Selain itu seperti yang kita ketahui, dalam aksi demonstrasi identik dengan gas air mata dan ini sangat berbahaya bagi anak-anak jika terkena. Sebagian anak-anak yang terlibat dalam aksi dikarena ikut-ikutan temannya sendiri, tanpa memahami arti dari aksi yang dilakukannya. Dari tindakan yang dilakukannya itu akan berdampak buruk kedepannya terhadap pola pikir mereka. Sehingga ketika ada aksi demonstrasi lainnya mereka akan mengulanginya lagi (ikut-ikutan).
Tetapi ada juga sebagian dari mereka (anak-anak) yang terlibat aksi, memahami tindakan yang dilakukannya. Dalam artian mereka benar-benar menelusuri permasalahan yang terjadi yang menyebabkan orang-orang melakukan aksi demonstrasi. Hal inilah yang termasuk kedalam hal yang positif, karena mereka memahami tindakan yang dilakukannya tersebut. Selain itu hal ini membuktikan bahwa mereka masih memiliki kesadaran atau peduli terhadap bangsa dan negaranya sendiri.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
- Menelusuri dan memahami tindakan yang dilakukan ketika ingin menyampaikan pendapat di depan umum, dimana hal ini disertai dengan argumen-argumen yang
mendukung atau bukti-bukti yang valid.
- Sebelum melakukan aksi demonstrasi ada baiknya meminta aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mejaga ketertiban dan keamanan dalam keberlangsungan aksi demonstrasi.
- Melakukan penyuluhan terhadap hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang ketika melakukan aksi demonstrasi.
- Aspirasi yang dilakukan tidak mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Kewajiban Dasar Manusia adalah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia. Contohnya yaitu, Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI, Ikut Bela Negara, Menghormati dan menegakan hak orang lain dan lain sebagainya.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat terjadi pertentangan karena tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan ini, yaitu dengan mengetahui posisi diri kita sendiri. Dimana kita sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Kewajiban dasar manusia tercantum dalam Bab IV UUD No.39 Tahun 1999 Pasal 67-70, dimana berbunyi
- Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenaihak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Berdasarkan pasal diatas dapat diketahui bahwa kewajiban dasar manusia salah satunya adalah wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan semua hukum yang berlaku. Dimana dalam peraturan perundangan-undangan yang disebutkan diatas dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang (pasal 70). Maka hal ini dapat disimpulkan bahwa kewajiban dasar manusia dapat menjadikan hak itu dibatasi sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.